Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Secara Otomatis Mulai 2 Juni, Berikut Rinciannya

Nur Pramudito • Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:07 WIB
Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Secara Otomatis Mulai 2 Juni, Berikut Rinciannya
Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Secara Otomatis Mulai 2 Juni, Berikut Rinciannya

RADARSOLO.COM - PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan pada 2 Juni 2026.

Penyaluran dana tersebut akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Corporate Secretary Henra menjelaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu mengajukan permohonan ataupun melakukan autentikasi ulang untuk memperoleh pembayaran tersebut. Seluruh proses dilakukan secara otomatis.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Apakah Ada Potongan? Ini Penjelasan Taspen dan Rincian Nominal Per Golongan

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan ASN sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026 atau setara dengan satu bulan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pembayaran tersebut tidak dipotong iuran, cicilan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena pajak sepenuhnya ditanggung pemerintah.

"Bagi penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu status penerima, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar," ujarnya. 

Taspen juga menjelaskan bahwa penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu status penerima hanya akan mendapatkan satu kali pembayaran gaji ke-13 dengan nominal terbesar.

Namun, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun serta tunjangan janda atau duda, hak gaji ke-13 tetap diberikan untuk keduanya.

Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima gaji ke-13 dari instansi tempat mereka terakhir bekerja.

Taspen turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Seluruh layanan Taspen diberikan tanpa biaya. Peserta diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919.

Selain itu, peserta juga diimbau melakukan autentikasi di awal bulan agar proses pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar.

"Peserta juga diimbau melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas berjalan lancar," ucapnya. 

Editor : Nur Pramudito
#gaji ke 13 cair kapan #pansiunan asn #taspen #Gaji Ke 13 Pensiunan