Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tanggal 26 Mei 2026 atau H-1 Idul Adha Libur atau Tidak? Cek Aturan Resmi SKB 3 Menteri

Syahaamah Fikria • Senin, 25 Mei 2026 | 19:19 WIB
Kalender bulan Mei 2026.
Kalender bulan Mei 2026.

RADARSOLO.COM – Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Termasuk daftar hari libur dan cuti bersama Idul Adha yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Lantas, bagaimana mengenai status hari kerja pada Selasa, 26 Mei 2026 atau H-1 jelang lebaran kurban?

Merujuk pada dokumen resmi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, hari Selasa, 26 Mei 2026 dinyatakan bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Baca Juga: Idul Adha Bebas Sampah, Wali Kota Respati Ardi Larang Pembagian Daging Kurban Pakai Plastik

Dengan demikian, seluruh aktivitas kedinasan aparatur sipil negara (ASN), operasional perkantoran swasta, lembaga perbankan, hingga kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal seperti hari biasa. 

Daftar Hari Libur Idul Adha 2026

Bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik atau mempersiapkan keperluan ibadah kurban, berikut adalah rincian kalender resmi libur dan cuti bersama: 

27 Mei 2026 (Rabu): Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 (Kamis): Cuti Bersama Idul Adha 1447 H 

Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN 2026 lewat HP, untuk Daftar KIP Kuliah Gratis Bantuan Pemerintah

Opsi Pengambilan Cuti Mandiri Bagi Karyawan dan ASN

Meskipun negara tidak menetapkan H-1 sebagai hari libur, para pekerja swasta maupun pegawai pemerintahan yang ingin fokus mempersiapkan ibadah kurban atau mudik ke kampung halaman lebih awal tetap dapat memanfaatkan hak cuti tahunan pribadi.

- Bagi Karyawan Swasta

Pengajuan cuti pada Selasa, 26 Mei 2026 dapat dilakukan secara mandiri sesuai dengan prosedur regulasi internal perusahaan masing-masing. 

Pelaksanaan cuti ini akan mengurangi hak jatah cuti tahunan karyawan yang bersangkutan.

- Bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN)

Mekanisme pengambilan cuti tahunan tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu stabilitas roda pelayanan publik di instansi tempatnya mengabdi, serta telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Secara Online, Cek Syarat Bisa Kuliah Gratis dan Uang Saku hingga Rp1,4 Juta

Operasional Layanan Publik dan Transportasi Tetap Siaga

Mengingat hari Selasa, 26 Mei 2026 adalah hari kerja normal, sektor-sektor pelayanan vital dipastikan tetap beroperasi penuh guna melayani kebutuhan masyarakat menjelang hari raya:

Perbankan dan Keuangan: Kantor cabang perbankan nasional (Bank Himbara maupun swasta) tetap melayani transaksi kliring, tunai, dan administrasi secara reguler pada jam kerja operasional biasa.

Fasilitas Kesehatan: Puskesmas, klinik pratama, dan rumah sakit tetap membuka layanan rawat jalan (poliklinik) di samping menyiagakan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam.

Baca Juga: 2 SPPG yang Dikelola Polisi di Wonogiri Dicek, Dinyatakan Bebas dari Bahan Kimia Berbahaya

Sektor Transportasi: PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan maskapai penerbangan tetap mengoperasikan jadwal perjalanan secara normal. Namun masyarakat diimbau mengantisipasi adanya lonjakan volume penumpang pada jam pulang kantor Selasa sore.

Bagi umat muslim yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji, hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 tersebut juga merupakan momentum bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah.

Di mana masyarakat disunnahkan untuk menunaikan ibadah Puasa Arafah seraya memperbanyak zikir dan doa menjelang tibanya hari raya menyembelih hewan kurban esok harinya.

Editor : Syahaamah Fikria
#idul adha 2026 #26 mei 2026 #libur nasional #libur idul adha #SKB 3 Menteri