Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Viral Kronologi Lengkap Selebgram Woodyrman Pukul Botol WNA Brunei di Blok M hingga Tewas, Detik-detik Tragis Terekam CCTV

Syahaamah Fikria • Selasa, 26 Mei 2026 | 17:37 WIB
Detik-detik korban dan pelaku sebelum tragedi terjadi di Blok M. (Instagram @jakjour810)
Detik-detik korban dan pelaku sebelum tragedi terjadi di Blok M. (Instagram @jakjour810)

RADARSOLO.COM – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang Warga Negara (WN) Brunei Darussalam berinisial MHF, 30, di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Pelaku pemukulan brutal menggunakan botol kaca tersebut ternyata merupakan seorang influencer sekaligus selebgram tersohor asal Brunei Darussalam bernama Mohamad Irman Ali, 33, yang akrab dikenal publik dengan nama panggung Woodyrman alias MIA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meringkus tersangka Woodyrman tanpa perlawanan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026) dini hari. 

Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Gondol 50 Kg Gula di Kemuning KaranganyarKasus ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat netizen setelah rekaman video amatir serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) viral di media sosial pekan ini.

Berdasarkan data penyelidikan mendalam pihak kepolisian, berikut adalah kronologi lengkap insiden berdarah yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Awal Mula Pertemuan dan Adu Mulut di Blok M Hub

Peristiwa tragis ini sejatinya terjadi pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. 

Berdasarkan rekaman CCTV yang diamankan polisi, kronologi kejadian berlangsung singkat namun intens:

Baca Juga: Mencari Ikan di Sungai Kedung Banteng Klego Boyolali, Lansia Ditemukan Meninggal

Pukul 03.20 WIB: Korban MHF, 30, sedang bersantai di kawasan Blok M Hub bersama seorang saksi. Tak lama kemudian, beberapa orang datang menghampiri mereka lalu duduk dan berbincang bersama di lokasi tersebut.

Pukul 03.28 WIB: Sebuah mobil berhenti di dekat TKP. Dari dalam kendaraan tersebut, turunlah tersangka Woodyrman bersama rekannya. 

Sejak awal turun dari mobil, selebgram asal Brunei ini terpantau sudah membawa sebuah kantong kertas (paper bag) berwarna hitam yang di dalamnya menyembunyikan botol kaca tebal.

Pukul 03.30 WIB: Woodyrman langsung berjalan cepat menghampiri posisi korban di area pintu masuk Blok M Hub. Tanpa alasan yang jelas, keduanya terlibat adu argumentasi sengit. 

Beberapa orang di sekitar lokasi sempat maju untuk melerai ketegangan, namun cekcok mulut antardua pria berkebangsaan asing ini justru semakin memanas.

Hantaman Satu Kali di Kepala hingga Korban Terkapar

Di puncak amarahnya, perdebatan itu berujung pada aksi kekerasan fisik. 

Woodyrman secara tiba-tiba mengayunkan kantong kertas hitam berisi botol kaca tersebut dengan sekuat tenaga ke arah target utama.

Baca Juga: Harga Plastik Mahal, Masyarakat Beralih Ke Besek Bambu Untuk Wadah Daging Kurban

"Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh dan langsung terkapar di lokasi," papar Kombes Budi Hermanto, Selasa (26/5/2026).

Melihat lawannya tidak sadarkan diri di aspal, pelaku langsung melarikan diri dari TKP. 

Pasca kejadian, rekan-rekan korban sempat mengevakuasi MHF ke sebuah tempat penginapan terdekat di sekitar Blok M. 

Baca Juga: Terungkap Modus Prihantini di Konferensi Ilmiah ISPPD 2026 Denmark: Diduga Lakukan Riset Palsu dan Ganti Identitas

Namun, kondisi kesehatan korban terus merosot drastis akibat trauma berat di kepala.

Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan operasi dan perawatan medis darurat.

Setelah berjuang melawan masa kritis selama sepuluh hari di ruang perawatan intensif rumah sakit, korban MHF dinyatakan meninggal pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Jeratan Pasal UU KUHP Baru dengan Ancaman Pidana Berat

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menambahkan, penangkapan terhadap selebgram Woodyrman didasarkan pada hasil identifikasi rekaman kamera pengawas serta pemeriksaan sejumlah saksi kunci di lapangan. 

Saat ini, Woodyrman telah resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan brutalnya yang menghilangkan nyawa orang lain, selebgram asing ini dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang hukum pidana terbaru. 

Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannya kurungan penjara yang berkisar di atas 5 tahun.

Editor : Syahaamah Fikria
#Woodyrman #WN Brunei Darussalam #pukul botol #viral #selebgram