RADARSOLO.COM – Hari Raya Idul Adha 1447 H dirayakan umat muslim di Indonesia pada Rabu, 27 Mei 2026 hari ini.
Selepas pelaksanaan ibadah shalat Id pagi tadi, panitia di berbagai masjid dan lembaga sosial mulai sibuk melakukan penyembelihan hewan kurban.
Di tengah antusiasme umat muslim menyambut hari eaya ini, muncul pertanyaan sampai hari apa dan tanggal berapa batas waktu penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2026 yang sah menurut syariat Islam?
Hal ini penting diketahui. Sebab, jika prosesi penyembelihan melewati batas akhir yang telah digariskan agama, maka status ibadah tersebut otomatis gugur.
Sehingga hanya dinilai sebagai sembelihan daging biasa.
Merujuk pada fatwa jumhur ulama dan keputusan kalender nasional 2026, batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah Sabtu, 30 Mei 2026.
Tepatnya pada saat matahari terbenam (waktu Maghrib) di hari Tasyrik yang ketiga (13 Dzulhijjah).
Berikut adalah rincian jadwal dan aturan fiqih lengkap mengenai awal hingga akhir masa berkurban di tahun 2026 agar tidak terlewat.
Kapan Waktu Penyembelihan Kurban Dimulai?
Ibadah kurban baru dinyatakan sah apabila dilakukan setelah ibadah shalat Idul Adha selesai ditunaikan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Apabila di suatu wilayah terpencil tidak menyelenggarakan shalat Id, maka patokannya adalah estimasi waktu setelah lewatnya jam shalat Id setempat, yakni berkisar antara pukul 06.30 hingga 07.00 pagi.
Dalil Hukum yang Tegas
Larangan menyembelih hewan kurban sebelum waktunya bersandar pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa menyembelih sebelum sholat, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih setelah sholat, maka sempurnalah ibadahnya dan ia telah menepati sunnah kaum Muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Petugas Gabungan Butuh 3 Jam Selamatkan Sapi Kurban yang Terperosok Parit di Selogiri Wonogiri
Jadwal dan Batas Akhir Waktu Penyembelihan Hewan Kurban 2026
Berdasarkan mazhab fikih yang kuat (termasuk pendapat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal), umat muslim diberikan kelonggaran waktu selama total empat hari berturut-turut untuk menyembelih kurban.
Yakni meliputi hari H Idul Adha dan tiga Hari Tasyrik.
Berikut adalah rincian jadwal penyembelihan kurban untuk periode tahun 2026:
- Rabu, 27 Mei 2026 (10 Dzulhijjah / Hari H Idul Adha): Penyembelihan dimulai usai shalat Id hingga waktu sebelum matahari terbenam (Maghrib).
Baca Juga: Panitia Masjid Al-Hidayah Boyolali Salurkan Daging Kurban Banpres ke 500 Kepala Keluarga
- Kamis, 28 Mei 2026 (11 Dzulhijjah / Hari Tasyrik Pertama): Penyembelihan dimulai sejak terbit fajar (Subuh) hingga sebelum matahari terbenam.
- Jumat, 29 Mei 2026 (12 Dzulhijjah / Hari Tasyrik Kedua): Penyembelihan dimulai sejak terbit fajar hingga sebelum matahari terbenam.
- Sabtu, 30 Mei 2026 (13 Dzulhijjah / Hari Tasyrik Ketiga - Batas Akhir): Penyembelihan dimulai sejak terbit fajar dan wajib berakhir tepat saat matahari terbenam (waktu Maghrib).
Setelah jam ini berlalu, waktu berkurban resmi habis.
Baca Juga: Resep Masak Rendang Daging Sapi Kurban Khas Minang, Gurih dan Kaya Rempah untuk Idul Adha
Bagaimana Jika Hewan Kurban Terlewat Disembelih?
Apabila karena suatu kelalaian atau kendala teknis hewan kurban belum sempat disembelih hingga lewat waktu Maghrib pada Sabtu, 30 Mei 2026, maka hak ibadah kurban tahun ini dinyatakan hangus.
Konsekuensi hukum yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Jika hewan tersebut merupakan kurban pribadi (bukan nadzar), maka tetap boleh menyembelihnya untuk dikonsumsi sendiri atau dibagikan.
Namun status pahalanya hanya bernilai sedekah daging biasa, bukan ibadah kurban komunal Idul Adha.
- Jika hewan tersebut dikelola oleh lembaga amil atau yayasan eksternal dan mengalami keterlambatan, panitia wajib berkonsultasi dengan dewan syariah lembaga terkait untuk mencari solusi terbaik demi menjaga amanah para pequrban.
Para ulama menganjurkan agar proses penyembelihan dilakukan pada siang hari (waktu terang) selama hari-hari Tasyrik tersebut guna menghindari kekeliruan teknis pemotongan urat leher.
Serta tidak menunda-nunda eksekusi hingga menit-menit terakhir di hari Sabtu mendatang tanpa adanya alasan darurat yang mendesak.
Editor : Syahaamah Fikria