RADARSOLO.COM – Umat muslim di seluruh Indonesia baru saja bersukacita merayakan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada hari ini, Rabu, 27 Mei 2026.
Seiring berakhirnya hari raya kurban, banyak pekerja yang mulai mempertanyakan status penanggalan untuk esok hari.
Apakah Kamis, 28 Mei 2026 besok masih menjadi hari libur resmi bagi pegawai negeri (ASN) maupun karyawan swasta?
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, pemerintah resmi menetapkan Kamis, 28 Mei 2026 besok adalah hari libur Cuti Bersama Idul Adha 1447 H.
Dengan demikian, para aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, serta instansi pemerintahan dipastikan tidak masuk kantor.
Kendati demikian, implementasi libur cuti bersama bagi kelompok buruh dan karyawan swasta memiliki mekanisme regulasi yang berbeda.
Aturan ini mengacu pada kebijakan internal perusahaan serta edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Berikut adalah rincian aturan hak libur, skema pemotongan cuti tahunan, serta potensi libur panjang (long weekend) yang perlu dipahami oleh para pekerja.
Baca Juga: Jadwal Lengkap SPMB SD Dan SMP Di Solo, H-1 Calon Murid Masih Bisa Ubah Pilihan
Aturan Cuti Bersama 2026 Bagi Karyawan Swasta
Berbeda dengan ASN yang liburnya bersifat wajib dan difasilitasi penuh oleh negara, status cuti bersama bagi pekerja di sektor swasta diatur oleh Surat Edaran Menaker.
Berdasarkan payung hukum tersebut, esensi pelaksanaan cuti bersama bagi sektor swasta memiliki poin-poin mutlak sebagai berikut:
- Sifatnya Fakultatif (Pilihan)
Kehadiran hari libur cuti bersama besok diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan pekerja (atau serikat pekerja), dengan mempertimbangkan operasional dan produktivitas korporasi.
- Potong Hak Cuti Tahunan
Jika perusahaan meliburkan karyawannya pada Kamis, 28 Mei besok, maka jatah cuti tahunan reguler karyawan yang bersangkutan akan dikurangi satu hari secara otomatis.
Baca Juga: 28 Mei 2026 Besok, Kantor Bank Buka atau Tutup? Cek Jadwal Operasional dan Layanan Terbatas
- Gaji Utuh Bagi yang Libur
Karyawan swasta yang mengambil libur cuti bersama atas fasilitas perusahaan tetap berhak menerima upah atau gaji harian mereka secara utuh tanpa potongan pendapatan.
- Insentif Bagi yang Tetap Masuk
Jika operasional perusahaan mendesak dan karyawan diminta tetap masuk bekerja besok, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang.
Namun, perusahaan tidak wajib membayar upah lembur karena hari tersebut berstatus cuti bersama, bukan hari libur nasional resmi (kecuali diatur lain dalam Perjanjian Kerja Bersama).
Cek Potensi Long Weekend Akhir Mei 2026
Rangkaian kalender di penghujung Mei hingga awal Juni 2026 ini sejatinya menjadi momen emas yang dinanti-nanti oleh para pekerja.
Pasalnya, penempatan tanggal merah dari pemerintah menciptakan potensi libur yang sangat panjang jika disiasati dengan jeli.
Berikut infografis lini masa kalender yang dihadapi pekerja pekan ini:
Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1447 H (Tanggal Merah Resmi).
Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H (Besok Libur).
Jumat, 29 Mei 2026: Hari Kerja Terjepit (Selingan Operasional).
Sabtu, 30 Mei 2026: Libur Akhir Pekan (Weekend).
Minggu, 31 Mei 2026: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2570 BE.
Senin, 1 Juni 2026: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila.
Melihat kalender tersebut, bagi karyawan swasta maupun pegawai yang berencana mengambil cuti pribadi tahunan pada hari Jumat (29/5/2026), mereka berkesempatan menikmati libur panjang berturut-turut selama enam hari penuh.
Yakni terhitung sejak hari Rabu ini hingga Senin pekan depan.
Sektor Pekerjaan yang Tetap Siaga Besok
Pihak otoritas mengingatkan bahwa beberapa sektor industri pelayanan publik dan vital dipastikan akan tetap beroperasi normal besok guna melayani kepentingan masyarakat luas.
Kelompok pekerja yang biasanya tetap masuk di hari cuti bersama meliputi tenaga kesehatan di rumah sakit (UGD/Instalasi Farmasi).
Kemudian, petugas transportasi publik (bandara, stasiun, tol), aparat keamanan, sektor retail modern, hingga pekerja industri media online.
Bagi yang mendapatkan hak libur besok, manfaatkanlah momen cuti bersama secara bijak untuk berkumpul bersama keluarga besar, mendistribusikan daging kurban, atau sekadar beristirahat memulihkan energi sebelum kembali produktif di dunia kerja.
Editor : Syahaamah Fikria