Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Apakah Orang yang Berkurban di Idul Adha 2026 Boleh Ikut Makan Daging Kurbannya Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya Agar Tak Keliru

Syahaamah Fikria • Rabu, 27 Mei 2026 | 22:48 WIB
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Masjid Raya Klaten, Rabu (27/5/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Masjid Raya Klaten, Rabu (27/5/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu (27/5/2026) hari ini ditandai dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. 

Di tengah kesibukan masyarakat mendistribusikan paket daging, sebuah pertanyaan mendasar sering kali muncul di benak para mudhohi (orang yang berkurban) 

Apakah mereka diperbolehkan ikut memakan daging dari hewan yang mereka kurbankan sendiri? 

Ataukah seluruh bagian hewan tersebut wajib diserahkan kepada orang lain?

Baca Juga: Daging Kambing dan Sapi Kurban Tahan Berapa Lama Disimpan dalam Freezer? Cek Aturan Suhu dan Tips Agar Awet Lama

​Dilansir dari NU Online, disebutkan bahwa orang yang berkurban tidak hanya diperbolehkan, tetapi justru disunnahkan untuk ikut mengonsumsi daging kurbannya sendiri. 

Tujuan dari anjuran ini adalah untuk mengharapkan keberkahan (tabarruk) dari ibadah yang telah ditunaikannya.

​Landasan syariat mengenai kebolehan ini tercantum jelas dalam Alquran Surah Al-Hajj ayat 36:

​“...Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj [22]: 36).

Baca Juga: Polres dan Pemkab Karanganyar Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Namun, penting dicatat bahwa aturan ini mengikat ketentuan fikih tertentu, terutama mengenai jenis kurban serta batasan pembagian bagi pihak panitia atau tim jagal di lapangan.

Perbedaan Hukum Kurban Sunnah dan Kurban Nazar

​Ketentuan yang membolehkan—bahkan menyunnahkan—mudhohi memakan daging kurbannya hanya berlaku mutlak pada jenis kurban sunnah (tathawwu').

Yaitu kurban reguler yang biasa ditunaikan setiap tahunnya.

​Kondisi hukum ini akan berubah menjadi haram jika kurban yang dilaksanakan masuk dalam kategori kurban wajib, seperti kurban akibat sebuah nazar (janji).

​"Ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit. Konsekuensinya, ia wajib memberikan keseluruhan daging kurban tersebut kepada fakir miskin," urai Ustaz M. Ali Zainal Abidin dalam kajian literatur yang dilansir NU Online.

Baca Juga: Kamis 28 Mei 2026 Besok Apakah Masih Hari Libur untuk Pegawai dan Karyawan Swasta? Ini Aturan Resminya

​Bagi yang menunaikan kurban sunnah hari ini, porsi maksimal yang dianjurkan untuk dikonsumsi pribadi adalah sepertiga bagian.

Sementara dua pertiga sisanya wajib didistribusikan kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar.

Bolehkah Panitia dan Jagal Menerima Daging Sebagai Upah?

​Selain urusan pemilik kurban, dinamika pembagian daging di masyarakat pada Idul Adha 2026 ini juga kerap bersinggungan dengan jatah bagi panitia serta tim jagal. 

Tak sedikit takmir masjid yang mengalokasikan daging, kepala, atau kulit hewan kurban sebagai upah lelah bagi para pekerja yang menyembelih dan mencincang daging. 

Bagaimana hukumnya?

​Wakil Sekretaris LBM PBNU, Ustaz Alhafiz Kurniawan menegaskan bahwa panitia maupun tim jagal tidak berhak menerima bagian hewan kurban (baik daging, kulit, maupun tulang) sebagai upah kerja.

​Secara syariat, orang yang berkurban dilarang keras membayar jasa jagal menggunakan bagian dari hewan kurbannya. 

Pengadaaan upah untuk tenaga penyembelih harus disiapkan secara mandiri menggunakan dana segar atau materi berharga lainnya di luar aset hewan kurban.

Baca Juga: Semarak Idul Adha di Kedawung Sragen: Desa Pengkok Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Wonokerso Terima Sapi 1 Ton dari Presiden

Mengubah Niat Jadi Sedekah atau Hadiah

​Kendati dilarang menjadikannya sebagai upah, panitia dan tim jagal tetap bisa membawa pulang paket daging kurban dengan mekanisme yang sah secara fikih.

​Solusi hukum yang dapat diterapkan di lapangan adalah:

- ​Niat Sedekah/Hadiah

Pemilik kurban memberikan bagian daging kepada panitia atau jagal murni dengan niat bersedekah (jika panitia masuk kategori miskin)

Atau juga bisa sebagai hadiah (jika panitia mampu), bukan sebagai ikatan transaksi pembayaran atas jasa jagal.

- ​Menerima Sebagai Hak Warga 

Panitia berhak menerima daging kurban dalam kedudukannya sebagai warga masyarakat biasa yang memang terdata sebagai penerima distribusi kurban di lingkungan tersebut.

​Memahami batasan fiqih ini sangat penting bagi masyarakat yang merayakan Idul Adha 2026 agar kemurnian esensi ibadah kurban tidak ternodai oleh kekeliruan teknis distribusi pembagian di lapangan.

 

Editor : Syahaamah Fikria
#mudhohi #idul dha 2026 #oran yang kurban #makan daging kurban #daging kurban