RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 untuk aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan mulai dilakukan pada Juni 2026.
Informasi mengenai Gaji Ke-13 2026 Kapan Cair, Jadwal Pencairan, Besaran, Daftar Penerima kini menjadi perhatian banyak masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan menjelang pertengahan tahun.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) juga telah mengumumkan jadwal penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyatakan pencairan dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan agar hak para pensiunan diterima tepat waktu.
“Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen.
Gaji Ke-13 2026 Kapan Cair?
Berdasarkan ketentuan pemerintah, pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Ketentuan tersebut berlaku bagi ASN aktif maupun para pensiunan.
Dalam aturan resmi disebutkan:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Khusus pensiunan yang menerima manfaat melalui Taspen, proses pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2026 melalui seluruh mitra bayar Taspen di Indonesia.
Taspen juga memastikan penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang ataupun mengajukan permohonan tambahan untuk menerima hak tersebut.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan masyarakat di pertengahan tahun, terutama untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tabungan tambahan.
Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026
Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada sejumlah kelompok aparatur negara lainnya.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Dengan cakupan tersebut, kebijakan ini menjangkau ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima hak penghasilan dari negara.
Besaran Gaji Ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan terdiri dari beberapa komponen penghasilan.
Komponen gaji ke-13 PNS meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara untuk pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan besaran pensiun bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing pada Mei 2026.
Karena itu, jumlah yang diterima setiap penerima bisa berbeda tergantung pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Taspen 2026
Besaran pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Apakah Gaji Ke-13 Dipotong?
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 diberikan tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun.
Meski demikian, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun pajak tersebut akan ditanggung pemerintah.
Dengan adanya kepastian jadwal pencairan ini, ASN dan pensiunan diharapkan bisa mempersiapkan pengelolaan keuangan secara lebih matang menjelang pertengahan tahun.
Editor : Nur Pramudito