RADARSOLO.COM – Harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melihat rekening mereka terisi tambahan penghasilan tepat pada tanggal 1 Juni 2026, bakal tertunda.
Berdasarkan kalender nasional, awal bulan Juni tahun ini bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional.
Sehingga aktivitas operasional perbankan negara dan pencairan anggaran dipastikan tutup.
Kendati demikian, para pegawai negeri tidak perlu cemas karena pemerintah menjamin hak keuangan tersebut tetap didistribusikan dalam waktu dekat.
Jadwal Penyaluran Gaji Ke-13 ASN 2026
Penyaluran gaji ke-13 mengacu pada payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Alokasi ini sengaja disiapkan untuk membantu meringankan beban finansial abdi negara menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.
Merujuk informasi dari media sosial PT Taspen (Persero), pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS akan dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Baca Juga: Gaji Ke-13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan, Besaran, dan Daftar Penerima Lengkap
Mengingat Senin, 1 Juni 2026 merupakan hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.
Dengan melihat jadwal dari Taspen tersebut, maka penyaluran gaji ke-13 ASN dan PNS berpotensi besar juga dilakukan pemerintah pada tanggal yang sama. Yakni 2 Juni 2026.
Daftar Penerima dan Komponen Utama Gaji Ke-13
Gaji ke-13 didistribusikan secara adil kepada seluruh korps aparatur negara, mulai dari PNS aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, personel Polri, hingga para pensiunan.
Struktur nominal yang masuk ke dompet ASN sangat dipengaruhi oleh pangkat, golongan ruang, serta instansi tempat bernaung.
Komponen standarnya meliputi:
- Gaji Pokok sesuai masa kerja.
- Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak).
- Tunjangan Pangan/Sumber Karbohidrat.
- Tunjangan Jabatan atau Struktural.
Adapun untukTunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jumlahnya akan bervariasi karena disesuaikan dengan kemampuan kas fiskal negara serta kebijakan otonomi daerah masing-masing.
Editor : Syahaamah Fikria