RADARSOLO.COM – Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 terus berlanjut hingga akhir bulan Mei 2026.
Di tengah proses transfer dana ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga penasaran dengan total nominal bantuan yang bakal diterima.
Terlebih jika dalam keluarga tersebut, tercatat mendapat lebih dari satu jenis bansos.
Guna menghindari kebingungan, Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat untuk bisa mengecek rincian komponen secara mandiri melalui platform digital aplikasi "Cek Bansos".
Baca Juga: Cek Bansos 2026 Apakah Masih Cair di Bulan Juni? Ini Cara Cek Nama Penerima PKH-BPNT Tahap 2
Pengecekan secara online lewat HP ini cukup penting karena setiap keluarga memiliki jumlah tanggungan yang berbeda, mulai dari anak sekolah (SD/SMP/SMA), balita, ibu hamil, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Dengan mencocokkan data pada aplikasi, KPM dapat mengetahui secara pasti apakah nominal yang ditransfer oleh Bank Himbara sudah sesuai dengan hak sasarannya atau belum.
Cara Cek Rincian Komponen PKH via Aplikasi Cek Bansos
Untuk melihat daftar anggota keluarga yang disetujui oleh sistem sebagai penerima dana PKH Tahap 2, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI lewat PlayStore atau App Store.
- Masukkan username dan password yang telah terdaftar.
- Jika belum punya akun, klik "Buat Akun Baru" terlebih dahulu dengan menyiapkan NIK KTP dan KK.
- Setelah berhasil masuk (log in), klik menu "Profil" atau "Cek Bansos" di halaman utama.
- Masukkan data wilayah domisili Anda (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa) dan nama lengkap sesuai KTP, lalu klik "Cari Data".
Sistem akan menampilkan tabel bansos. Geser layar ke kolom "PKH". Di sana akan tertera status "YA", nama bank penyalur, serta rincian Komponen Anggota Keluarga yang disetujui (misalnya: Anak Sekolah, Lansia, atau Ibu Hamil).
Nominal Bansos PKH 2026
Berikut adalah rincian besaran dana PKH per kategori:
Ibu Hamil / Nifas: Rp750.000 per tahap
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
Siswa SD / Sederajat: Rp225.000 per tahap
Siswa SMP / Sederajat: Rp375.000 per tahap
Siswa SMA / Sederajat: Rp500.000 per tahap
Lanjut Usia (Lansia 60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
Bolehkah Satu Keluarga Menerima Banyak Bantuan Sekaligus?
Pemerintah menegaskan bahwa satu keluarga prasejahtera sangat diperbolehkan menerima insentif ganda.
Seperti mendapatkan dana PKH sekaligus bantuan sembako BPN. Asalkan seluruh datanya sinkron di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tegaskan Penanganan Kekerasan di Pesantren Tak Cukup Hanya Hukum Pidana
Direktur Kelompok Rentan Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Mardi Brilian Saleh sebelumnya telah menjelaskan bahwa menerima lebih dari satu jenis bansos dalam waktu bersamaan bukanlah diperbolehkan.
Sebab, hal itu juga merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi ekonomi nasional.
"Tidak ada masalah jika satu keluarga penerima manfaat mendapat beberapa jenis bantuan sekaligus. Kan tujuannya agar masyarakat lebih cepat keluar dari ketergantungan bantuan sosial," ujar Mardi seperti dikutip dari Antara.
Editor : Syahaamah Fikria