RADARSOLO.COM – Titik terang mengenai jadwal distribusi Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026 mulai terungkap.
Berdasarkan pengumuman resmi dari PT TASPEN (Persero), dana bonus tahunan untuk kelompok pensiunan PNS dipastikan mengalir mulai Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Seiring dengan rilis jadwal tersebut, aparatur negara aktif termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) murni diprediksi akan menerima transferan pada jadwal yang sama.
Lantas, apakah kelompok pegawai dengan status kontrak seperti PPPK serta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga akan menerima kucuran dana ekstra tersebut serentak pada tanggal 2 Juni besok?
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
Jadwal penyaluran gaji ke-13 telah tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pada Pasal 15 Ayat (1), pemerintah secara tegas menyatakan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."
Pemberian gaji ke-13 di awal bulan Juni ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pengeluaran rumah tangga ASN.
Karena bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah dan pemenuhan kebutuhan atribut pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Namun, apabila ada instansi atau pemerintah daerah yang belum merampungkan proses administrasi anggaran, Pasal 15 Ayat (2) memberikan kelonggaran bahwa pemindahan dana dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Dengan demikian, para pegawai tidak perlu khawatir haknya hangus karena jaminan pembayaran tetap berlaku mutlak.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan pemerintah tersebut, negara mengalokasikan anggaran belanja gaji ke-13 ini kepada beberapa klaster penerima manfaat, yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS): Seluruh aparatur sipil aktif, termasuk para tunas muda yang masih berstatus magang atau belum diangkat penuh sebagai PNS murni.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pegawai berbasis kontrak yang secara sah masuk dalam kategori ASN penerima jaminan kesejahteraan tahunan.
3. Prajurit TNI: Seluruh personel aktif Tentara Nasional Indonesia di semua matra.
4. Anggota Polri: Seluruh anggota Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Pensiunan dan Penerima Pensiun: Para purnatugas abdi negara serta ahli warisnya yang berhak menerima uang tunjangan bulanan.
6. Penerima Tunjangan Khusus: Kelompok masyarakat tertentu yang jaminan anggarannya diatur secara legal oleh undang-undang keuangan negara.
Sumber APBN vs Sumber APBD
Besaran nominal rupiah yang akan masuk ke rekening tabungan CPNS maupun PPPK pekan depan tidak sekadar mengacu pada slip upah pokok semata, melainkan bersifat akumulatif dari beberapa jenis tunjangan yang melekat.
Struktur penghasilan ini dibagi berdasarkan asal sumber pendanaan anggaran kerja:
1. Aparatur Negara dengan Pendayanan Sumber APBN (Pusat)
Bagi pegawai yang bertugas di instansi kementerian atau lembaga vertikal pusat, komponen Gaji Ke-13 mengacu pada Pasal 9 Ayat (1) meliputi:
- Gaji pokok dasar.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan atau beras bulanan.
- Tunjangan jabatan struktural atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (Tukin) penuh sebesar 100%.
2. Aparatur Negara dengan Pendayanan Sumber APBD (Daerah)
Bagi pegawai kedinasan di tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten, maupun Kota, struktur nominalnya meliputi:
- Gaji pokok dasar.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural atau tunjangan umum.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca Juga: Dekatkan Akses Perbankan di Perbatasan Sota, BRI Operasikan Layanan BRILink Agen
Pemerintah menggarisbawahi bahwa khusus untuk persentase pencairan nilai TPP bagi pegawai daerah, angka finalnya akan disesuaikan kembali dengan indeks kemampuan atau kapasitas fiskal dari kas anggaran belanja daerah masing-masing wilayah.
Oleh karena itu, para CPNS dan PPPK diimbau untuk memastikan kelengkapan berkas kepegawaian ke dinas BPKAD setempat agar proses verifikasi rekening dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Editor : Syahaamah Fikria