RADARSOLO.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian terkait arah kebijakan harga energi menjelang memasuki bulan Juni 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode triwulan kedua—yang mencakup bulan April, Mei, hingga Juni 2026—dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Dengan adanya keputusan ini, struktur biaya setrum yang berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026 mendatang tidak mengalami perubahan.
Alias tetap sama dengan bulan sebelumnya demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa penahanan tarif ini dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan kondisi riil ekonomi nasional saat ini.
Langkah intervensi ini diambil agar masyarakat tidak terbebani oleh gejolak biaya hidup di tengah ketidakpastian global.
"Masyarakat tak perlu merasa cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangan tertulis resminya.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tegaskan Penanganan Kekerasan di Pesantren Tak Cukup Hanya Hukum Pidana
Formula Perhitungan dan Parameter Ekonomi Makro
Berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan berkala setiap tiga bulan sekali.
Di mana indikator utamanya bersandar pada empat parameter ekonomi makro:
- Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)
- Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Laju inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penentuan tarif triwulan kedua ini, basis data yang digunakan adalah realisasi perekonomian sepanjang bulan November 2025 hingga Januari 2026.
Tercatat posisi kurs berada di angka Rp16.743,46 per dolar AS, ICP di level 62,78 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,22%, serta HBA senilai 70 dolar AS per ton yang didukung kebijakan domestik Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Secara kalkulasi formula matematika, gabungan parameter tersebut sebenarnya berpotensi memicu penyesuaian tarif baru.
Namun, demi melindungi daya saing sektor industri domestik dan menjaga kestabilan ekonomi makro nasional, pemerintah tidak menerapkan kenaikan tarif, termasuk bagi 25 golongan pelanggan yang menerima subsidi listrik.
Daftar Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku pada Juni 2026
Berikut adalah daftar harga resmi pemakaian tenaga listrik per kiloWatt hour (kWh) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PLN yang berlaku sepanjang bulan Juni 2026:
Golongan R-1/TR (Daya 900 VA): Rp1.352,00 per kWh.
Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR (Daya 3.500 hingga 5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/TR (Bisnis daya 6.600 VA hingga 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM (Bisnis skala besar di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM (Industri daya di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.
Baca Juga: Gunakan Modal PNM Mekaar, Ibu Rumah Tangga di Lampung Sukses Buka Layanan BRILink Agen
Golongan I-4/TT (Industri skala raksasa 30.000 kVA ke atas): Rp996,74 per kWh.
Golongan P-1/TR (Pemerintah daya 6.600 VA sampai 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM (Pemerintah daya di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum/PJU): Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp1.644,52 per kWh.
Imbauan Penghematan dan Keandalan Pasokan PLN
Bersamaan dengan kebijakan pelonggaran beban tarif ini, Kementerian ESDM tetap mengimbau masyarakat luas agar membudayakan pola pemakaian listrik secara bijak, efektif, dan hemat.
Hal ini demi mendukung program ketahanan energi nasional berkelanjutan.
Di sisi lain, korporasi PT PLN (Persero) diinstruksikan untuk terus memperketat keandalan pasokan setrum ke perumahan maupun kawasan industri, meminimalisir potensi gangguan distribusi teknis.
Selain itu, juga meningkatkan efisiensi operasional guna menjamin pelayanan publik yang prima dan andal sepanjang tahun.
Editor : Syahaamah Fikria