RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi memastikan pencairan Gaji Ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada Juni.
Khusus pensiunan yang pembayaran manfaatnya dikelola PT Taspen (Persero), proses penyaluran dijadwalkan mulai cair pada 2 Juni 2026.
Informasi mengenai Gaji Ke-13 PNS mulai cair 2 Juni 2026 ini menjadi kabar yang paling dinantikan aparatur sipil negara (ASN), PPPK, anggota TNI-Polri, hingga para pensiunan.
Tambahan penghasilan tersebut umumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru serta kebutuhan rumah tangga pertengahan tahun.
Kepastian pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Gaji Ke-13 Mulai Cair 2 Juni 2026
PT Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun dilakukan mulai 2 Juni 2026 secara bertahap melalui seluruh mitra bayar Taspen di Indonesia.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyatakan penyaluran dilakukan sebagai bentuk komitmen agar hak para pensiunan diterima tepat waktu.
“Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.”
Taspen juga menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan untuk memperoleh pembayaran tersebut.
Jadwal Gaji Ke-13 2026 Kapan Cair?
Bagi ASN yang masih bertanya mengenai jadwal Gaji Ke-13 2026 kapan cair, pemerintah menetapkan pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Artinya, pencairan dapat dimulai sepanjang Juni 2026 sesuai mekanisme di masing-masing instansi.
Sementara itu, pensiunan Taspen mulai menerima pembayaran pada 2 Juni 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan dana simpanan.
Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026
Pemerintah memberikan Gaji Ke-13 kepada sejumlah kelompok aparatur negara dan penerima pensiun. Berikut daftar penerimanya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Dengan cakupan tersebut, manfaat gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada pegawai aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima pensiun yang masih memperoleh hak penghasilan dari negara.
Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026
Besaran Gaji Ke-13 ASN terdiri atas beberapa komponen penghasilan rutin bulanan. Berikut komponennya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara itu, nominal gaji ke-13 pensiunan mengacu pada penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.
Karena itu, jumlah yang diterima tiap orang bisa berbeda tergantung golongan, pangkat, jabatan, serta hak pensiun masing-masing.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Taspen 2026
Besaran pensiun pokok yang menjadi dasar pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran Gaji Ke-13 dilakukan tanpa potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun.
Meski demikian, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak tersebut ditanggung pemerintah sehingga penerima tetap memperoleh hak secara penuh.
Dengan Gaji Ke-13 mulai cair 2 Juni 2026 bagi pensiunan serta pencairan sepanjang Juni untuk ASN dan PNS aktif, masyarakat penerima diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan penting pertengahan tahun.(np)
Editor : Nur Pramudito