RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. PT Taspen (Persero) dipastikan siap menyalurkan gaji ke-13 pensiunan tahun anggaran 2026 mulai besok, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam keterangan resminya, Taspen menyatakan proses pemindahan gaji ke-13 akan mengalir langsung melalui jaringan mitra perbankan ke rekening para purnatugas.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis perwakilan manajemen TASPEN melalui rilis resmi di akun Instagram mereka, dikutip pada Senin (1/6/2026).
Meski proses transfer dilakukan secara otomatis, para pensiunan diwajibkan untuk merampungkan satu prosedur teknis krusial di awal bulan.
Langkah verifikasi ini wajib dipenuhi agar gaji ke-13 serta gaji pensiun rutin bulanan tidak tertahan oleh sistem pengaman elektronik perbankan.
Wajib Otentikasi Satu Kali
Guna memastikan dana gaji ke-13 tersalurkan secara tepat sasaran, akurat, dan aman dari potensi salah sasar, PT Taspen mengingatkan seluruh peserta untuk segera melakukan autentifikasi alias otentikasi diri.
Baca Juga: Gaji Ke-13 CPNS dan PPPK, Apakah Juga Cair 2 Juni 2026? Simak Aturan Resmi dan Komponennya
Proses ini merupakan sistem validasi digital berkala yang wajib dilakukan pada bulan berkenaan, yakni mulai tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.
Khusus untuk momentum pencairan gaji dobel pada bulan Juni ini, para pensiunan tidak perlu melakukan proses validasi berulang kali.
Taspen menegaskan bahwa proses otentikasi cukup diselesaikan satu kali saja di awal bulan untuk mengaktifkan akses pencairan gaji rutin bulanan sekaligus dana gaji ke-13.
"Pastikan Sobat melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen, cukup 1 kali ya," tulis mereka.
Prosedur verifikasi ini dirancang sangat praktis agar ramah bagi kelompok lansia.
Peserta purnatugas cukup mengunduh aplikasi resmi Andal by Taspen di HP.
Lalu mengikuti instruksi fitur pemindaian wajah atau swafoto (face recognition) sesuai arahan sistem hingga memunculkan status berhasil.
Struktur Komponen dan Aturan Nominal Gaji Ke-13
Besaran nominal rupiah gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap pensiunan dipastikan bervariasi.
Formula penghitungan nilai akhir tersebut disesuaikan kembali berdasarkan riwayat pangkat terakhir, rumpun jabatan, serta peringkat kelas jabatan saat abdi negara tersebut menyudahi masa baktinya.
Secara teknis, nilai bersih gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan akumulasi komponen penghasilan atau slip gaji yang dibayarkan pada periode bulan Mei 2026.
Baca Juga: Tiket Go Show Masih Diburu, KAI Daop Luncurkan 7 Kereta Tambahan Antisipasi Penumpukan Penumpang
Struktur gaji ke-13 tersebut merangkum empat elemen pokok:
- Dana pensiun pokok dasar.
- Tunjangan keluarga yang melekat (istri/suami dan anak).
- Tunjangan pangan atau subsidi jatah beras harian.
- Tambahan penghasilan lain yang sah menurut undang-undang.
Pemerintah juga memberlakukan asas keadilan hukum bagi para aparatur negara yang memegang status ganda (misalnya sebagai ASN aktif sekaligus ahli waris penerima pensiun atau tunjangan).
Dalam kasus tersebut, negara menetapkan bahwa jatah gaji ke-13 yang akan ditransfer ke rekening adalah satu kali jatah dengan nominal angka yang paling besar di antara kedua status tersebut.
Sementara itu, untuk kelompok penerima jaminan sosial seperti anak yatim piatu peninggalan ASN, hak kepemilikan dana gaji ke-13 tetap mengalir utuh.
Dengan catatan status hak atas dana pensiun mereka pada bulan Mei 2026 kemarin masih terdaftar aktif dalam database negara.
Editor : Syahaamah Fikria