PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa proses pengiriman gaji ke-13 pensiunan bakal digulirkan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 besok.
Di mana artinya gaji ke-13 untuk ASN juga akan ditransfer pada jadwal yang sama.
Meski demikian, para abdi negara wajib mencermati regulasi yang berlaku.
Sebab pemerintah secara resmi mencoret beberapa kategori pegawai dari daftar penerima bonus tahunan ini.
Lantas, siapa sajakah kelompok ASN yang masuk dalam daftar pengecualian transfer gaji ke-13 2026?
Daftar Kategori ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13
Ketentuan mengenai siapa saja kelompok yang berhak mendapatkan ataupun yang dikecualikan dari hak gaji ke-13 ini diatur secara ketat dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, hingga Penerima Tunjangan.
Berdasarkan aturan tersebut, negara tidak akan mentransfer dana gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian RI (Polri) yang sedang berada dalam dua situasi kedinasan berikut:
1. Sedang Mengambil Jeda Libur Luar Tanggungan
Pegawai yang posisinya sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara, atau istilah kedinasan lain yang sejenis dan setara.
2. Ditugaskan di Luar Struktur Pemerintahan Secara Mandiri
Pegawai yang sedang mengemban tugas dinas di luar instansi induk pemerintah, baik untuk penempatan dalam negeri maupun luar negeri.
Di mana komponen upah bulanannya ditanggung penuh oleh instansi tempat penugasan yang baru tersebut.
Baca Juga: Gudang Sparepart di Polokarto Sukoharjo Ludes Terbakar, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Apabila masuk dalam salah satu dari dua kondisi spesifik di atas, maka sistem perbendaharaan negara secara otomatis akan mengunci dan membatalkan jatah transferan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026 ini.
Daftar Kelompok Aparatur Negara yang Berhak Menerima
Di sisi lain, merujuk pada Pasal 3 dalam beleid PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memetakan tujuh kelompok besar aparatur negara yang dipastikan aman dan berhak menerima kucuran dana tambahan tersebut.
Baca Juga: Kalender Juni 2026, Apakah Ada Libur Long Weekend dan Cuti Bersama Sebanyak Bulan Mei?
Klaster penerima manfaat ini meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Para pejabat negara.
- Kelompok pensiunan purnatugas.
- Pegawai non-ASN yang mengabdi pada lingkup instansi pemerintah tertentu.
Langkah pembagian insentif berkala ini merupakan bagian integral dari kebijakan pemeliharaan kesejahteraan serta apresiasi negara terhadap dedikasi para pekerja birokrasi dan pensiunan.
Komponen Penghitungan Anggaran Gaji Ke-13 2026
Mengenai besaran rupiah yang akan mendarat di rekening besok pagi, landasan perhitungannya mengacu pada lampiran rincian PP Nomor 9 Tahun 2026.
Penghasilan ekstra yang disalurkan ini bersifat akumulatif dari beberapa jenis tunjangan kerja yang sah, tidak sekadar mengacu pada slip upah pokok semata.
Struktur nominal Gaji Ke-13 bagi pegawai aktif merangkum lima elemen utama, yaitu:
- Gaji pokok dasar.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan kebutuhan pokok.
- Tunjangan jabatan struktural atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan berdasarkan variabel capaian kinerja.
Sementara itu, khusus untuk klaster pensiunan, hitungan besaran gaji ke-13 dirumuskan secara presisi berdasarkan total nilai penghasilan pensiun bulanan yang mereka terima pada periode bulan Mei 2026 kemarin.
Editor : Syahaamah Fikria