RADARSOLO.COM - Memasuki bulan Juni 2026, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih menantikan kepastian pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua.
Di tengah proses penyaluran yang masih berlangsung, masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Selain menampilkan status penerima bantuan, sistem tersebut kini juga memperlihatkan kategori desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data desil ini menjadi salah satu indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Belakangan, informasi mengenai desil cukup banyak dicari masyarakat karena berkaitan langsung dengan tingkat kesejahteraan keluarga penerima bantuan.
Secara umum, masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas penerima bansos seperti PKH dan BPNT.
Sementara itu, warga pada kategori desil 5 masih memiliki peluang menerima bantuan tertentu, misalnya program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT Juni 2026
Pengecekan bansos dapat dilakukan secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:
- Masukkan nomor NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Tekan tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi identitas penerima sekaligus jenis bantuan sosial yang diterima.
Apabila data yang muncul dirasa kurang sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan perbaikan data melalui kantor desa atau kelurahan, dinas sosial daerah, maupun aplikasi Cek Bansos.
Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
Program PKH diberikan sesuai kategori penerima dengan nominal bantuan sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Sementara itu, bantuan BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 setiap bulan atau Rp600.000 per tiga bulan.
Penyaluran dilakukan melalui rekening penerima maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme pemerintah.
Editor : Nur Pramudito