RADARSOLO.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akhirnya buka suara terkait polemik unggahan peringatan Hari Lahir Pancasila yang ramai dikritik publik di media sosial.
Lembaga tersebut menyampaikan permintaan maaf setelah konten yang diunggah menampilkan Lambang Garuda Pancasila yang dianggap tidak sesuai dengan aturan resmi negara.
Banyak warganet menduga ilustrasi Garuda tersebut dibuat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) sehingga detailnya dinilai keliru.
Konten itu menjadi sorotan karena jumlah bulu dan beberapa simbol pada tubuh Garuda Pancasila dianggap tidak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Melalui akun resmi X milik BRIN, lembaga tersebut mengakui adanya kekeliruan dalam unggahan peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut.
“BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan,” tulis akun resmi @brin_indonesia, dikutip Selasa (2/6/2026).
BRIN menyebut kejadian itu menjadi bahan evaluasi internal agar proses pembuatan hingga publikasi konten lebih teliti dan tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.
Menurut BRIN, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh demi memastikan setiap materi publik yang dipublikasikan sesuai dengan aturan dan nilai kebangsaan.
“Hal ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati dalam proses pembuatan serta penyebaran konten di masa mendatang,” lanjut pernyataan tersebut.
Tak hanya meminta maaf, BRIN juga langsung melakukan perbaikan terhadap konten yang dipermasalahkan.
Lembaga itu turut mengapresiasi masyarakat yang memberikan kritik dan masukan atas unggahan tersebut.
“Kami menghaturkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kontrol dari seluruh lapisan masyarakat kepada BRIN,” tulisnya.
Polemik bermula ketika warganet menemukan sejumlah detail pada Lambang Garuda Pancasila yang dinilai tidak sesuai standar resmi.
Jumlah bulu sayap disebut hanya 15 dan 16 helai, sementara bulu ekor terlihat berjumlah tujuh helai.
Selain itu, simbol pohon beringin dan kepala banteng pada perisai Garuda juga dianggap tidak presisi sebagaimana lambang negara yang telah ditetapkan pemerintah.
Lambang Garuda yang Tepat Sesuai UU
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, desain Garuda Pancasila memiliki ketentuan khusus yang tidak boleh diubah.
Jumlah bulu pada Garuda Pancasila melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.
Secara resmi, jumlah bulu pada masing-masing sayap adalah 17 helai, bulu ekor 8 helai, bulu di bawah perisai atau pangkal ekor 19 helai, dan bulu leher 45 helai.
Sementara pada bagian perisai terdapat lima simbol utama Pancasila, yakni bintang emas, rantai emas, pohon beringin, kepala banteng, serta padi dan kapas yang masing-masing merepresentasikan sila dalam dasar negara Indonesia.
Editor : Nur Pramudito