RADARSOLO.COM – Penantian panjang para abdi negara akhirnya terbayar tunai.
Terhitung mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2026, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta TNI, Polri hingga pensiunan resmi dicairkan ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Penyaluran gaji ke-13 ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Yakni sebagai wujud nyata apresiasi negara dalam menjaga stabilitas daya beli sekaligus kesejahteraan para pekerja birokrasi dan pensiunan.
Baca Juga: Ini Daftar ASN yang Tak Dapat Gaji Ke-13 2026 pada 2 Juni Besok, Siapa Saja dan Apa Alasannya?
Siapa Saja Kelompok yang Berhak Menerima?
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, klaster penerima gaji ke-13 ini mencakup beberapa elemen aparatur negara, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Para pejabat negara
- Kelompok pensiunan purnatugas
- Penerima pensiun ahli waris
- Penerima tunjangan tertentu
- Pegawai non-ASN yang mengabdi pada lingkup instansi pemerintah tertentu
Baca Juga: Peminat Sekolah Rakyat Jenjang SMP Dan SMA Di Sukoharjo Membeludak, SD Masih Kekurangan
Mengenai besaran dana yang mendarat di rekening hari ini, jumlahnya dipastikan bervariasi bagi setiap individu.
Hal tersebut dikarenakan perhitungan gaji ke-13 tidak hanya bersandar pada upah pokok semata.
Melainkan bersifat akumulatif dari beberapa jenis hak finansial yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, jatah tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan variabel capaian kinerja.
Formula inilah yang membuat nominal akhir yang diterima sangat bergantung pada pangkat, posisi jabatan, serta silsilah golongan masing-masing pegawai.
Daftar Lengkap Nominal Maksimal Gaji Ke-13 Tahun 2026
Mengacu pada lampiran dokumen PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah merumuskan batas batas besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN, lembaga non-struktural, maupun kampus perguruan tinggi negeri baru.
Berikut rincian lengkap tarif nominalnya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua / Kepala Lembaga: Rp31.474.800
- Wakil Ketua / Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Baca Juga: Ancaman Karhutla Di Depan Mata, Perkuat Mitigasi Hingga Siagakan Posko
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural (Setara Eselon)
- Setingkat Eselon I: Rp24.886.200
- Setingkat Eselon II: Rp19.514.300
- Setingkat Eselon III: Rp13.842.300
- Setingkat Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & Perguruan Tinggi Negeri Baru
a. Lulusan Pendidikan SD / SMP / Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Baca Juga: Kasus TBC Di Sukoharjo Tembus 431 Dalam Enam Bulan, Dinkes Ingatkan Gejala Awal
b. Lulusan Pendidikan SMA / Diploma I (DI) / Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Lulusan Pendidikan Diploma II (DII) / Diploma III (DIII) / Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Lulusan Pendidikan Strata 1 (S1) / Diploma IV (DIV) / Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Lulusan Pendidikan Strata 2 (S2) / Strata 3 (S3) / Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Baca Juga: 15 Tahun Tanpa Peremajaan, Mesin Cetak e-KTP Sragen Mulai Ngos-ngosan
Kategori ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima
Sebagai catatan penting, hak gaji ke-13 otomatis dinyatakan gugur apabila pegawai aktif berada dalam dua kondisi kedinasan berikut:
1. Sedang mengambil libur atau menjalani masa cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang mengemban tugas dinas di luar struktur organisasi instansi induk pemerintah. Di mana komponen upah bulanan mereka ditanggung penuh oleh instansi tempat penugasan yang baru tersebut.
Meskipun gelombang distribusi keuangan dari kas negara resmi bergulir mulai hari ini, 2 Juni 2026, masyarakat diimbau untuk bersabar.
Waktu pasti mendaratnya saldo di dalam rekening tabungan setiap penerima manfaat bisa saja berbeda beberapa jam.
Hal itu tergantung pada kecepatan tata kelola birokrasi internal instansi masing-masing serta antrean kliring pada sistem bank mitra penyalur.
Editor : Syahaamah Fikria