RADARSOLO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan pengetatan kriteria penerima bantuan sosial (bansos) untuk periode triwulan 2 tahun anggaran 2026 yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni.
Dalam pemutakhiran data terbaru, pemerintah resmi memperketat aturan bagi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Akibat kebijakan tersebut, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di peringkat desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) resmi dicoret dari daftar penerima manfaat.
Baca Juga: Pantau Desil Bansos 2026 Terbaru: Lakukan Ini untuk Pastikan PKH-BPNT Juni Aman Masuk Rekening KPM
Penghapusan kategori desil 5 dilakukan karena pemerintah memprioritaskan bantuan senilai Rp200.000 per bulan ini khusus bagi masyarakat yang berada di klaster kemiskinan lebih rendah, yaitu desil 1 hingga desil 4.
Kebijakan ini otomatis menyisakan celah kuota kosong yang cukup besar.
Kabar baiknya, slot kosong yang ditinggalkan oleh kelompok desil 5 tersebut akan dialokasikan sebagai kuota pengganti bagi warga miskin baru yang benar-benar membutuhkan namun belum pernah terjaring bantuan.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan diri agar bisa masuk ke dalam antrean kuota pengganti bansos untuk periode berjalan ini?
Memanfaatkan Celah Kuota Kosong Lewat Pemutakhiran DTSEN
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan tata kelola data penerima jaminan sosial merupakan hal yang wajar demi menegakkan asas keadilan.
Pada triwulan 2 ini saja, tercatat ada sekitar 470 ribu KPM baru yang berhasil masuk ke dalam sistem penyerapan bansos setelah dilakukan pembaruan data bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Peluang bagi warga miskin baru untuk masuk ke dalam daftar tunggu kini terbuka lebih lebar karena Kemensos telah mempercepat birokrasi pemutakhiran data.
Jika sebelumnya database DTSEN baru diterima setiap tanggal 20, kini jadwalnya dimajukan menjadi setiap tanggal 10 di awal triwulan.
Percepatan ini memberikan waktu lebih panjang bagi Operator Data Desa untuk menyisir warga miskin baru di wilayahnya, guna mengisi kuota kosong pasca-pencoretan kelompok desil 5.
Baca Juga: DPRD Sragen Sebut Ada Dilema Pengisian 349 Kursi Perangkat Desa yang Kosong
Cara Mendaftar Masuk Antrean Penerima Bansos Baru
Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya memenuhi kriteria (berada di rentang desil 1-4) namun belum terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH, dapat mengajukan diri secara mandiri melalui dua jalur resmi:
1. Jalur Offline (Melalui Perangkat Desa/Kelurahan)
Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi KTP elektronik (e-KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Ini Alasan Pemkab Karanganyar Stop Pengembangan Wisata di Berjo Ngargoyoso
Ajukan permohonan kepada petugas agar nama Anda diusulkan ke dalam sistem DTSEN baru.
Pihak desa nantinya akan melakukan musyawarah desa (Musdes) untuk memverifikasi kelayakan kondisi ekonomi Anda sebelum menyerahkan data tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
2. Jalur Online (Lewat Fitur Usul-Sanggah Aplikasi)
- Unduh Aplikasi Cek Bansos resmi besutan Kementerian Sosial melalui Google Play Store di HP.
- Lakukan registrasi akun baru dengan memasukkan nomor NIK KTP, nomor KK, serta alamat email aktif.
- Setelah akun berhasil diverifikasi, masuk ke menu utama dan pilih fitur "Daftar Usul".
- Isi data diri secara lengkap sesuai dokumen kependudukan, lalu unggah foto kondisi rumah serta foto KTP Anda.
Sistem Kemensos akan melakukan peninjauan dan mencocokkan indikator desil ekonomi Anda secara digital.
Baca Juga: Menuju Porprov XVII Jateng: KONI Gelar Sayembara Desain Jersey Kontingen Klaten, Ini Ketentuannya
Indikator Penentu Kelayakan Desil yang Dinilai Pemerintah
Perlu dipahami bahwa sistem penentuan kriteria miskin saat ini bersifat sangat dinamis dan parameternya dipantau secara berkala di lapangan.
Kemensos menegaskan, peringkat desil seseorang tidak hanya diukur berdasarkan tinggi rendahnya pendapatan atau pengeluaran bulanan semata.
Tim verifikasi mengombinasikannya dengan berbagai macam indikator sosial ekonomi yang riil, seperti:
- Jenis pekerjaan kepala keluarga dan kepemilikan aset berharga.
- Tingkat pendidikan tertinggi anggota keluarga dalam satu KK.
- Kondisi fisik bangunan tempat tinggal (jenis lantai, dinding, dan atap).
- Kapasitas daya listrik (VA) yang terpasang di rumah tinggal.
Oleh karena itu, bagi warga miskin baru yang ingin mengamankan hak bansosnya, pastikan seluruh data kependudukan telah sinkron dan sesuai dengan fakta ekonomi di lapangan.
Sehingg proses verifikasi kuota pengganti berjalan mulus, dan bisa lolos atau masuk dalam daftar penerima bansos.
Editor : Syahaamah Fikria