RADARSOLO.COM - Eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama 2 Mantan Wakil, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, dikabarkan telah Dijemput oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6) dini hari.
Informasi ini masih menunggu konfirmasi resmi, dengan Pengumuman Resmi dijadwalkan keluar Sore Ini.
Kabar penjemputan Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta 2 Mantan Wakil tersebut mencuat sejak pukul 04.00 WIB.
Hingga siang hari, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan keterangan detail terkait proses hukum yang berlangsung.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, hanya menyampaikan bahwa pernyataan Resmi akan dirilis Sore Ini kepada publik.
Ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut masih menunggu rilis institusi.
“Nanti secara resmi dirilis oleh Kejagung kepada publik,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi awak media.
Penjemputan Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan 2 Mantan Wakil ini terjadi di tengah langkah hukum lain berupa penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional oleh tim penyidik Kejagung.
Situasi ini membuat sorotan publik terhadap lembaga tersebut semakin meningkat.
Sumber internal menyebutkan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga adanya praktik tidak sesuai aturan terkait pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dugaan tersebut kini masih dalam tahap pendalaman.
Menurut informasi yang beredar, terdapat indikasi praktik jual beli titik SPPG, padahal mekanisme resmi disebut tidak memperbolehkan transaksi tersebut.
Pendaftaran SPPG sendiri semestinya dilakukan secara terbuka tanpa pungutan biaya.
“Diduga ada temuan terkait hal itu,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya.
Meski begitu, Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam rangka proses penyidikan.
Namun hingga kini, perkara yang sedang ditangani belum diungkap secara rinci ke publik.
Sementara itu, publik masih menanti Pengumuman Resmi Sore Ini terkait status hukum Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta 2 Mantan Wakil yang turut Dijemput oleh penyidik Kejagung.
Situasi ini menjadi perhatian luas karena terjadi tak lama setelah adanya perubahan kepemimpinan di tubuh BGN.(np)
Editor : Nur Pramudito