Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Apa Arti "Malaikat", "Gitaris" dan "Vokalis" dalam Kasus Wamen Silmy Karim? Kode Setoran Duit Suap Tiap Jumat Capai Rp145 Miliar

Syahaamah Fikria • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:57 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARSOLO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  membongkar modus operandi tersembunyi di balik kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim. 

Lembaga antirasuah mengungkap, komplotan ini menggunakan sederet sandi atau kode unik demi menyamarkan distribusi aliran dana haram hasil pungutan liar (pungli) izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Kode-kode mulai dari "malaikat" hingga pembagian personel grup band seperti "vokalis" dan "gitaris" sengaja dipakai untuk mengaburkan nominal uang korupsi. 

Baca Juga: Profil Silmy Karim: Wakil Menteri Imipas yang Akhirnya Serahkan Diri ke KPK, Sempat Diburu dalam OTT Imigrasi Jakbar

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, taktik ini menyerupai rincian pembayaran untuk sebuah konser musik.

Lantas, apa arti sebenarnya di balik sandi-sandi tersebut dan siapa saja aktor yang diwakilinya? 

Arti Kode Korupsi: Dari Pejabat Tinggi hingga Struktur Band

Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto membongkar fungsi spesifik dari masing-masing kode tersebut. 

Baca Juga: Keraton Kasunanan Surakarta Kembali Memanas karena Baliho, Kubu PB XIV Purboyo Ambil Jalur Hukum, GKRP Timoer: Itu Hoaks

Kode ini dirancang oleh pihak pengepul guna membedakan porsi pembagian uang bagi para oknum kementerian yang terlibat:

"Malaikat": Istilah khusus yang ditujukan bagi distribusi uang tunai kepada jajaran pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi/Kementerian Imipas.

"Vokalis": Sandi yang merepresentasikan porsi aliran dana untuk figur utama atau pimpinan tertinggi.

"Gitaris", "Backing Vocal", dan "Koreografer": Digunakan sebagai indikator pembeda jumlah nominal bagi pejabat struktural di tingkat bawahnya yang turut melancarkan birokrasi pemerasan.

"Jadi menentukan dan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," urai Setyo Budiyanto.

Kronologi Kasus: 'Biaya Klik' dan Jatah Rutin Hari Jumat

Praktik rasuah ini diduga sudah mengakar kuat sepanjang rentang waktu tahun 2022 hingga 2026. 

KPK menjelaskan, Silmy Karim memegang peran sentral dengan "meminta jatah" dari bisnis pengurusan izin tinggal WNA semenjak dirinya masih menduduki posisi sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023–2024.

Baca Juga: Diperiksa Selama 8 Jam, Pengiriman Sate Ayam pada H-1 Kematian Warga Desa Sindon Boyolali Diawasi agar Tak Kabur

Silmy melancarkan aksinya dengan memberi instruksi kepada Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS). 

Menindaklanjuti perintah tersebut, Jaya kemudian memerintahkan dua Kasubdit bawahannya, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik "biaya ekstra" alias pungli di luar tarif resmi permohonan dokumen.

Pungli ini menyasar para penjamin, biro jasa, maupun sponsor WNA yang tengah mengajukan berbagai macam dokumen izin tinggal sementara.

Yakni mulai dari perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, hingga urusan dependent (pengurusan dokumen keluarga anak/istri). 

Dalam praktiknya, para pemohon dibebankan pungutan ilegal yang diistilahkan sebagai "biaya klik".

Seluruh uang dari biro jasa kemudian ditampung oleh staf Subdit bernama Gusti Benardiansyah (GST) menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain (nominee). 

Selama empat tahun beroperasi, jumlah akumulasi uang pelicin yang berhasil dikumpulkan oleh komplotan ini mencapai angka fantastis, yakni sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar. 

Uang hasil rampokan tersebut rutin dibagi-bagikan setiap pekan pada hari Jumat, di mana Silmy Karim diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

Baca Juga: Gubernur Luthfi Instruksikan Anggaran Perubahan 2026 Fokus untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan, Termasuk di Blora

Investasi Towing dan Transaksi Pakai Kepingan Emas

Skandal ini sempat membuat para tersangka panik ketika KPK mulai mengusut perkara terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu. 

Khawatir terendus, mereka buru-buru menarik dana secara bertahap dari rekening-rekening penampung.

Untuk menyamarkan aset hasil kejahatan, para tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi, membeli berbagai macam barang, hingga mendirikan badan usaha fiktif. 

Baca Juga: Dolar AS Nangkring di Rp18 Ribu, Tempat Ngopi tetap Penuh Orang Nongkrong: Benarkah karena Lipstick Effect

Salah satunya adalah dengan membangun perusahaan penyedia jasa towing mobil untuk memfasilitasi hobi kendaraan offroad dan motor trail mereka.

Tidak hanya itu, penyidik menemukan modus pencucian uang yang tidak biasa saat para tersangka membeli properti. 

Jika transaksi tanah atau rumah umumnya menggunakan skema transfer perbankan dalam mata uang rupiah, komplotan Silmy Karim justru melakukan pembayaran secara langsung menggunakan kepingan emas murni.

Daftar Lengkap 8 Tersangka yang Resmi Ditahan

Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan serta melakukan penahanan terhadap delapan orang pejabat dan staf internal Kementerian Imipas. 

Berikut adalah daftar para tersangkanya:

  1. Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas (2025–2026) / Dirjen Imigrasi (2023–2024).
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi (2024–2025).
  3. Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.

Sebagai barang bukti, penyidik KPK telah menyita gepokan uang tunai dalam bentuk mata uang asing (valas) berupa Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura, tumpukan logam mulia berupa emas, hingga puluhan unit kendaraan mewah. 

Editor : Syahaamah Fikria
#wamen imipas #silmy karim #izin tinggal WNA #kode #suap