RADARSOLO.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Sekolah Rakyat tahun anggaran 2026 resmi dibuka.
Bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berniat melamar, mempersiapkan dokumen administrasi dengan benar merupakan langkah penting agar bisa lolos ke tahap seleksi kompetensi.
Salah satu dokumen utama yang paling krusial dan wajib diunggah adalah surat lamaran.
Berkaca dari seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak sedikit pelamar yang harus gugur di tahap awal hanya karena format surat lamaran yang keliru atau kesalahan teknis saat mengunggah berkas.
Panitia seleksi nasional secara tegas menetapkan bahwa berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai syarat otomatis akan dinyatakan gugur.
Lantas, bagaimana format surat lamaran yang benar dan apa saja aturan teknis unggah dokumen yang wajib dipatuhi?
Format Contoh Surat Lamaran Resmi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Berdasarkan dokumen lampiran resmi dari instansi terkait yang ditunjukkan, berikut link download contoh draf surat lamaran yang wajib diikuti oleh pelamar:
--Link Contoh Surat Lamaran Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Kemensos 2026--
[Kota Domisili], [Tanggal] Juni 2026
Yth. Menteri Sosial Republik Indonesia
di
Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap Anda, Gelar]
Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, DD Bulan YYYY]
Jenis Kelamin: [Pria / Wanita]
Pendidikan: [Ijazah S1 / D4 Anda]
Perguruan Tinggi/Sekolah: [Nama Universitas Terkait]
Jabatan yang Dilamar: [Posisi Guru Ahli Pertama yang Dituju]
Nomor Telepon/HP: [Nomor Kontak Aktif]
Dengan ini menyampaikan surat lamaran agar dapat mengikuti Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pindai berwarna pasfoto formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
3. Pindai berwarna ijazah asli;
4. Pindai berwarna transkrip nilai asli;
5. Pindai berwarna sertifikat pendidik asli;
6. Pindai berwarna Surat Pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah ditandatangani dan diberi e-meterai/meterai Rp10.000 asli; dan
7. Pindai berwarna Surat Izin mengikuti seleksi asli.
Seluruh data dan dokumen yang saya kirim adalah benar dan sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Apabila ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK untuk membatalkan keikut-sertaan/kelulusan saya pada seleksi PPPK Kementerian Sosial RI Tahun 2026.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat saya,
(Pembubuhan Meterai Tempel/e-Meterai Rp10.000 & Tanda Tangan)
[Nama Lengkap Anda, Gelar]
Ketentuan Penting Pengunggahan Berkas di Portal SSCASN BKN
Surat lamaran di atas wajib ditandatangani serta dibubuhi meterai fisik atau e-meterai Rp10.000 terlebih dahulu.
Setelah itu, pelamar wajib mematuhi aturan pemindaian (scanning) yang ditetapkan secara ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):
- Wajib Berwarna: Seluruh berkas yang diunggah harus berupa hasil pindai berwarna (bukan hitam putih) dari dokumen asli.
- Bukan Fotokopi: Sistem secara otomatis akan menolak dokumen hasil fotokopi maupun fotokopi yang telah dilegalisir.
- Format File Sesuai: Dokumen surat lamaran dan berkas pendukung lainnya wajib disimpan dalam format PDF, kecuali untuk pasfoto formal terbaru yang wajib berformat JPG/JPEG dengan latar belakang merah.
- Kualitas Jelas: Pastikan file yang diunggah tidak rusak (corrupt), tidak buram, dapat dibuka dengan mudah, serta terbaca secara jelas oleh tim verifikator.
Baca Juga: Disdikbud Sragen Jamin SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Lancar
Tata Cara Memilih Formasi Jabatan Guru Sekolah Rakyat
Proses pendaftaran dilakukan secara satu pintu dengan membuat akun mandiri di portal https://sscasn.bkn.go.id.
Perlu diingat, setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan saja sepanjang periode seleksi.
Setelah berhasil login, pelamar lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru dapat melengkapi pengisian data diri dan memilih unit penempatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Lulusan PPG Belum Terdata Dapodik (Sudah Isi Preferensi Mengajar)
- Dapat memilih unit penempatan yang sesuai dengan data preferensi mengajar dari Kemendikdasmen, atau memilih unit penempatan lain yang kuota gurunya belum terpenuhi.
b. Lulusan PPG Belum Terdata Dapodik (Belum Isi Preferensi Mengajar)
- Dapat melamar langsung pada unit penempatan Sekolah Rakyat yang kebutuhan gurunya belum terpenuhi dari data preferensi Kemendikdasmen.
c. Lulusan PPG Sudah Terdaftar Dapodik (Guru Non-ASN)
- Diperbolehkan melamar pada unit penempatan yang sisa jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen.
Setelah menentukan unit sekolah, pelamar dibebaskan memilih satu dari 35 titik lokasi pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan oleh panitia seleksi di seluruh penjuru Indonesia.
Lakukan pengecekan akhir secara teliti sebelum mengirimkan data pendaftaran.
Editor : Syahaamah Fikria