RADARSOLO.COM – Skandal dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya terus menjadi sorotan publik.
Salah satu klaster penyelewengan yang paling menyita perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak tanggung-tanggung, BGN di bawah kepemimpinan Dadan diketahui telah menggelontorkan dana fantastis mencapai Rp1,03 triliun kepada PT YAT selaku pihak vendor penyedia kendaraan.
Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar adanya praktik penggelembungan anggaran (markup) masif serta fakta bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki jaringan diler ataupun bengkel aktif.
Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul pertanyaan besar, bagaimana nasib puluhan ribu motor listrik operasional tersebut?
Apakah puluhan ribu motor trail dan skuter merek Emmo tersebut tetap dibagikan ke daerah atau justru disita oleh negara sebagai barang bukti?
Kejagung Pastikan Tidak Sita Motor Listrik MBG
Pihak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan penyitaan terhadap puluhan ribu unit motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, keputusan untuk tidak menyita diambil atas pertimbangan logistik yang logis di lapangan.
Hal ini dikarenakan seluruh kendaraan operasional tersebut saat ini statusnya sudah terlanjur didistribusikan secara luas.
"Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Kendati motor listrik tidak ditarik dari daerah agar operasional SPPG tidak lumpuh, Syarief menegaskan, proses hukum dan perburuan barang bukti kejahatan lainnya tetap berjalan kencang.
Penggeledahan di sejumlah lokasi strategis masih terus digencarkan oleh tim penyidik untuk mendalami aliran dana haram hasil korupsi tersebut.
Kontroversi Motor Emmo: Isu "Ganti Merek" Produk China Murah
Sejak pertama kali muncul ke permukaan, proyek pengadaan motor listrik bermerek Emmo ini memang sudah memicu gelombang kontroversi di tengah masyarakat.
Banyak pihak mengendus adanya kejanggalan pada bentuk fisik kendaraan yang dinilai sangat mirip dengan produk-produk white label massal buatan China, namun dihargai lebih mahal oleh BGN.
Ada dua tipe utama motor listrik yang menjadi objek korupsi dalam program MBG ini:
1. Tipe Trail Jangkung (Emmo JVX GT)
Model motor trail penjelajah ini diproduksi PT Adlas Sarana Elektrik di Bogor dengan harga komersial sekitar Rp56,8 juta per unit.
Namun, publik mencurigai klaim Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 48,5 persen pada motor ini adalah palsu.
Motor trail ini diduga kuat merupakan hasil rebranding (ganti merek) dari produk China bernama Kollter ES1-X PRO.
2. Tipe Skuter Perkotaan (Emmo JVH Max)
Varian skuter matik ini dipasarkan seharga Rp48 jutaan.
Desain fisiknya terlihat identik dan sama persis dengan motor buatan Tizhou Okla Automotive yang berbasis di Zhejiang, China.
Mulai dari lampu utama, windshield, selebor depan, hingga detail lampu seinnya benar-benar mirip.
Di pasar luar negeri, motor Okla tersebut hanya dipasarkan mulai dari harga USD 2.185 atau sekitar Rp37 juta.
Modus Manipulasi Portal dan Penahanan Tersangka
Praktik lancung Dadan Hindayana bersama kroninya tidak berhenti pada markup harga motor listrik saja.
Mereka diketahui juga memanipulasi portal verifikasi digital milik BGN untuk menguasai proyek pengelolaan dapur umum atau SPPG.
Seharusnya, proyek tersebut dikelola secara swakelola oleh yayasan sekolah setempat secara jujur.
Namun, para pelaku merekayasa sistem agar yayasan-yayasan fiktif milik pribadi atau kelompok mereka yang tidak memenuhi syarat bisa lolos sebagai mitra resmi demi menyedot insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung telah resmi melakukan penahanan terhadap Dadan Hindayana bersama para kroninya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Para tersangka dijerat dengan silsilah pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Syahaamah Fikria