Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kejagung Ungkap Barang Hasil Mark Up Dadan Hindayana cs Sudah Terlanjur Didistribusikan

Nur Pramudito • Minggu, 7 Juni 2026 | 11:38 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap barang hasil dugaan mark up pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan Dadan Hindayana cs telah terdistribusi ke berbagai daerah.

Kondisi tersebut membuat penyidik tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang-barang pengadaan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan barang yang diduga mengalami mark up sudah berada di daerah tujuan distribusi.

“Barangnya tidak disita karena sudah terdistribusi di daerah,” ujar Syarief seperti dikutip dari ANTARA.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan proses penyidikan terkait dugaan mark up yang dilakukan Dadan Hindayana cs masih terus berjalan.

Penyidik saat ini masih mendalami besaran mark up dari masing-masing pengadaan barang dan jasa tersebut.

Selain itu, tim penyidik juga masih melakukan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk melanjutkan proses penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus tersebut.

“Penggeledahan masih berjalan, nanti hasil lengkapnya akan kami sampaikan,” kata Syarief.

Dalam perkara ini, Dadan Hindayana bersama Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum.

Menurut Kejagung, intervensi itu dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, terjadi dugaan mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang berujung pada kerugian negara.

“Terjadi pemborosan yang merugikan keuangan negara dan tidak mendukung operasional program MBG,” ujar Syarief.

Kejagung mengungkap dugaan mark up dilakukan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun.

Pengadaan tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Selain motor listrik, dugaan mark up juga ditemukan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan pengadaan.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Mark Up #Dadan Hindayana #Kejagung #BGN