RADARSOLO.COM- Pemprov Jateng kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian ini menjadi opini WTP ke-15 yang diraih oleh Pemprov Jateng secara berturut-turut dalam pengelolaan keuangan daerah.
Opini tersebut diserahkan langsung dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah mengenai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 di Gedung Berlian Semarang, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Cara Pemprov Jateng Menghidupkan Roh Pancasila Melalui Beragam Program
Rapat paripurna dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno, jajaran pimpinan DPRD Jateng, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat, serta Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah.
Selain mempertahankan predikat WTP, Pemprov Jateng mencatat angka capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 96,48 persen.
Berdasarkan data BPK, akumulasi persentase tersebut menempatkan Jawa Tengah di peringkat tertinggi secara nasional, melebihi rata-rata nasional yang berada di kisaran 75 persen.
Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat, menjelaskan bahwa parameter opini WTP merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik dan tata kelola birokrasi pemerintahan yang sehat.
“Ada hal menarik, bahwa tingkat penyelesaian TLRHP, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu tertinggi di Indonesia,” kata Widhi Widayat dalam sambutannya pada sidang paripurna, Senin (8/6/2026).
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, raihan WTP ke-15 ini menjadi stimulus sekaligus tantangan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempertahankan performa transparansi anggaran anggaran yang akuntabel.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tegaskan Penanganan Kekerasan di Pesantren Tak Cukup Hanya Hukum Pidana
“Ini merupakan suatu tantangan bagi kita untuk selalu menciptakan kinerja yang good and clean government,” ujar Ahmad Luthfi.
Gubernur menginstruksikan seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemprov Jateng untuk segera menyelesaikan sisa rekomendasi BPK secara cepat dan tepat, tanpa harus menunggu batas waktu maksimal regulasi yang ditentukan selama 60 hari.
Berdasarkan draf dokumen LHP BPK, sirkulasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 menorehkan draf indikator keuangan sebagai berikut:
-
Pendapatan Daerah: Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai nominal Rp23,761 triliun, atau setara dengan 96,38 persen dari draf target makro yang dipatok sebesar Rp24,654 triliun.
-
Belanja Daerah: Realisasi belanja daerah bersama dengan belanja transfer membukukan angka pengeluaran sebesar Rp23,871 triliun, atau menyerap 94,61 persen dari draf pagu anggaran sebesar Rp25,231 triliun.
-
Pembiayaan Netto: Pos pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp577,049 miliar, yang bersumber dari pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta pos penerimaan kembali pinjaman daerah. (*)