RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk ketika Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai Blueray Cargo.
KPK menyebut tidak menutup kemungkinan untuk memanggil atau meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan Kasus Bea Cukai Blueray Cargo, khususnya yang berkaitan dengan dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan bahwa setiap informasi yang muncul di persidangan akan dipelajari lebih lanjut untuk menentukan apakah perlu dilakukan pendalaman atau pemeriksaan lanjutan.
“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Dalam persidangan Kasus Bea Cukai Blueray Cargo, Nama Raffi Ahmad Muncul Sidang melalui keterangan saksi yang menyebut adanya aktivitas penitipan barang dari Amerika Serikat, berupa handphone dan laptop, yang dikaitkan dengan pihak terkait PT Blueray Cargo.
Perusahaan tersebut, PT Blueray Cargo, menjadi salah satu pihak yang terseret dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
Dalam kesaksian, disebutkan bahwa Raffi Ahmad sempat meminta pengiriman barang dari luar negeri.
Namun, dalam keterangannya, saksi juga menyebut barang tersebut tidak jadi dikirim ke Indonesia.
Saksi lain dalam persidangan juga memberikan keterangan berbeda terkait alur pengiriman barang, termasuk dugaan koordinasi dengan pihak jasa kepabeanan. Meski demikian, sebagian keterangan menyatakan bahwa pengiriman tersebut tidak terealisasi.
Terkait hal ini, KPK menegaskan bahwa tindakan penitipan barang dalam jumlah kecil belum dapat langsung dikategorikan sebagai penyelundupan dalam konteks penyidikan awal Kasus Bea Cukai Blueray Cargo.
Taufik menambahkan, penyelundupan umumnya berkaitan dengan pengiriman barang dalam skala besar, sementara dalam kasus ini jumlah barang yang disebutkan masih terbatas.
Meski demikian, KPK memastikan tetap membuka ruang klarifikasi atas semua fakta yang muncul di persidangan, termasuk yang menyeret Nama Raffi Ahmad Muncul Sidang Kasus Bea Cukai Blueray Cargo.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan korupsi lain, termasuk pengondisian jalur pemeriksaan barang impor agar tidak melalui pemeriksaan ketat, serta dugaan pengurusan cukai rokok dan aliran dana dari importir ke pihak terkait di DJBC.
Dari hasil penyidikan, KPK turut menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai, mata uang asing, logam mulia, hingga barang berharga lainnya yang ditemukan di sejumlah lokasi penyimpanan tersangka.
Editor : Nur Pramudito