RADARSOLO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi UU Polri Terbaru dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa 9 Juni 2026.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui rancangan aturan tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya pengambilan keputusan di sidang paripurna
Dalam forum tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pengesahan UU Polri Terbaru.
“Apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Serentak para anggota dewan menjawab setuju.
Dalam proses pembahasan, Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan terhadap 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 DIM dipertahankan, 36 DIM mengalami perbaikan redaksional, 12 DIM berubah substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM baru ditambahkan.
Poin-poin UU Polri Terbaru yang Disahkan DPR RI Hari Ini
Berikut delapan poin-poin penting dalam UU Polri Terbaru yang disahkan DPR RI pada 9 Juni 2026:
1. Transformasi Polri Lebih Transparan dan Profesional
UU Polri Terbaru menegaskan arah transformasi institusi kepolisian agar semakin profesional, modern, terbuka, dan memiliki integritas tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Pengawasan Berbasis Teknologi Diperkuat
Dalam aturan terbaru ini, sistem pengawasan internal Polri diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi modern. Langkah tersebut dilakukan demi meningkatkan transparansi, efisiensi kerja, serta akuntabilitas institusi.
3. Netralitas Anggota Polri Jadi Sorotan
DPR RI juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas anggota Polri dalam pelaksanaan tugas maupun pembinaan karier di lingkungan kepolisian.
4. Fokus Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat
UU Polri Terbaru mengarahkan tugas kepolisian agar lebih berorientasi pada pelayanan publik, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, serta pemberantasan berbagai tindak kejahatan.
5. Aturan Anggota Polri Bertugas di Luar Institusi Diperjelas
Salah satu poin-poin penting dalam aturan baru ini adalah pengaturan penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Dalam Pasal 28A ayat (1), anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu sepanjang tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Penempatan tersebut mencakup bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, hingga penegakan hukum.
6. Batas Usia Pensiun Anggota Polri Naik
UU Polri Terbaru yang disahkan DPR RI hari ini juga mengatur kenaikan batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam Pasal 30 ayat (5), anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.
7. Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat
Poin-poin perubahan lainnya adalah penguatan kurikulum pendidikan Polri berbasis hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip hukum yang humanis.
8. Kedudukan Kompolnas Diperkuat
UU Polri Terbaru juga memperkuat fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam pengawasan dan pembinaan institusi kepolisian di Indonesia.
Pengesahan UU Polri Terbaru oleh DPR RI pada 9 Juni 2026 menjadi salah satu langkah besar dalam reformasi kelembagaan kepolisian yang kini diarahkan lebih modern, profesional, dan akuntabel.
Editor : Nur Pramudito