Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Apakah Motor Listrik MBG Batal Dibagikan ke Kepala SPPG? Dudung: Insentif Mereka Sudah Cukup Buat Nyicil Motor

Syahaamah Fikria • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:16 WIB
Jejak PT Yasa Artha Trimanunggal Terungkap, Dipercaya Tangani Pengadaan Motor Listrik MBG Bernilai Triliunan
Motor listrik MBG merek Emmo.

RADARSOLO.COM - Program bagi-bagi motor listrik gratis merek Emmo untuk Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) terancam ambyar. 

Proyek pengadaan kendaraan dinas senilai Rp1,03 triliun di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) ini kini nasibnya di ujung tanduk setelah terseret skandal korupsi pengadaan barang.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman angkat bicara mengenai nasib aset kendaraan ramah lingkungan tersebut. 

Baca Juga: Motor Listrik MBG EMMO JVX GT Dibeli dengan Harga Rp 42 Juta, Ini Fakta Jarak Tempuh dan Pengadaannya

Proyek ini awalnya digagas pada masa kepemimpinan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang baru-baru ini dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto akibat terjerat kasus dugaan korupsi.

Dudung menjelaskan, karena anggaran proyek tersebut sudah telanjur dicairkan dan dibayarkan kepada pihak vendor, puluhan ribu motor listrik itu mau tidak mau akan tetap dicatat sebagai aset negara di bawah pengelolaan BGN.

"Sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya keputusan nanti terserah Kepala BGN," tutur dia.

Baca Juga: 20 Dapur MBG Sempat Terdampak, Wali Kota Solo Intens Koordinasi dengan BGN

Dudung juga mengisyaratkan adanya peluang bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih keputusan.

Semisal menginstruksikan agar ribuan unit motor tersebut dialihkan untuk menunjang program kerja sektor kementerian atau lembaga lain yang lebih membutuhkan.

"Atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung.

 

Insentif SPPG Dianggap Sudah Cukup

Pada rencana awal di era kepemimpinan Dadan, sepeda motor listrik tersebut diproyeksikan sebagai kendaraan dinas bagi para Kepala SPPG maupun untuk menyokong kebutuhan operasional harian di unit pelayanan gizi masyarakat. 

Namun, Dudung menilai pembagian fasilitas kendaraan dinas tersebut sebenarnya tidak terlalu mendesak bagi para personel SPPG.

Menurut mantan Kasad tersebut, para petugas di lapangan saat ini sudah dibekali dengan pendapatan atau nilai insentif bulanan yang terhitung besar dan kompetitif. Yakni berada di kisaran Rp6 juta.

Baca Juga: Bansos Barang Non Tunai Bakal Dihapus, Benarkah Diganti Full Tunai Rp5,4 Juta per Orang?

"Gajinya SPPG itu kan lumayan enam jutaan, kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah," papar Dudung.

Melihat kondisi tersebut, masa depan pemanfaatan aset ini kini berada di tangan Kepala BGN Nanik S Deyang.

Proyek Rp1,03 Triliun yang Berujung Markup

Total pengadaan motor listrik ini mencapai 21.801 unit dengan menyerap anggaran fantastis sebesar Rp1,03 triliun. 

Namun, proses perakitan unit kendaraan dinas tersebut ternyata belum sepenuhnya rampung.

Mirisnya, seluruh dana jumbo itu sudah dicairkan dan ditransfer oleh pejabat BGN yang lama kepada korporasi pemenang tender, yakni PT YAT. 

Berdasarkan audit berkala, Kejaksaan Agung memperkirakan adanya selisih kerugian akibat penggelembungan harga (mark up) sekitar Rp200 miliar.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir angka kebocoran jauh lebih tinggi, yakni menyentuh Rp400 miliar.

Vendor Pengadaan Tak Memiliki Bengkel Resmi

Kasus korupsi yang melilit Badan Gizi Nasional ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka utama.

Baca Juga: Benarkah Bakal Ada Bansos Rp5,4 Juta Full Tunai? Begini Penjelasan Lengkap Luhut Binsar Pandjaitan

Para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memanipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek agar tidak sesuai dengan urgensi kebutuhan riil di lapangan.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochammad Jeffry memaparkan, pemenang tender proyek bernilai triliunan rupiah ini dipaksakan kepada pihak yang tidak kompeten. 

PT YAT selaku mitra penyedia barang diketahui tidak memenuhi kualifikasi dasar industri otomotif karena sama sekali tidak memiliki jaringan dealer resmi ataupun fasilitas perbengkelan aktif yang memadai.

Editor : Syahaamah Fikria
#motor listrik MBG #motor listrik emmo #Kepala SPPG #korupsi #BGN