Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Siapa H Mujazin? Ngaku Rugi Rp218 Miliar Gegara Proyek MBG, Ungkap Akal-akalan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Syahaamah Fikria • Jumat, 12 Juni 2026 | 18:16 WIB
Investor asal Sukabumi, H Mujazin dan kuasa hukum.
Investor asal Sukabumi, H Mujazin dan kuasa hukum.

RADARSOLO.COM — Sengkarut tata kelola proyek nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) kian melebar dan menyingkap tabir skandal baru. 

Di tengah bergulirnya penyidikan oleh Kejaksaan Agung kepada eks Kepala BGN, muncul sosok pengusaha asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama H Mujazin yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus dana talangan.

Tak main-main, dia mengklaim mengalami kerugian hingga mencapai Rp218 miliar.

H Mujazin, yang juga dikenal sebagai Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI), secara terang-terangan membongkar keterlibatan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. 

Baca Juga: Siapa 26 Pejabat Terlibat Dugaan Korupsi MBG yang Diseret Sony Sonjaya? Sosok-Sosok Ini Gercep Membantah

Melalui tim kuasa hukumnya, Mujazin membeberkan kronologi bagaimana uang ratusan miliar miliknya amblas tanpa kejelasan gegara proyek investasi dapur MBG perintis itu.

Kronologi Modus Operandi Pengalihan 97 Dapur Perintis

Sengkarut ini bermula ketika H Mujazin menandatangani dokumen Nota Kesepahaman resmi atau MoU dengan draf nomor 02/MoU.02/IX/2025 pada tanggal 2 September 2025 lalu. 

Dalam dokumen kesepakatan tersebut, Lodewyk Pusung yang kala itu masih aktif menjabat sebagai Wakil Kepala BGN ikut membubuhkan tanda tangannya.

Baca Juga: Motor Listrik MBG Skuter JVH Max Kini Bisa Dikredit Cicilan Rp400 Ribu per Bulan atau DP Rp5 Jutaan, Cek Simulasinya

Isi kesepakatan tersebut mengatur bahwa Yayasan KCI berhak mengambil alih hak pengelolaan penuh atas 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri atau dapur perintis MBG. 

Namun, syarat utamanya adalah Mujazin harus menyetorkan sejumlah dana segar yang bernilai total Rp218.250.000.000 sebagai bentuk sokongan dana investasi awal.

Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi merinci bahwa kliennya menyerahkan dana tersebut dalam draf beberapa tahap.

Tahap pertama pada Agustus 2025, Mujazin melakukan pembayarab tunai sebesar Rp62 miliar dan 250 juta rupiah.

Selanjutnya, sisa dana diserahkan masing-masing senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar yang dicairkan dalam bentuk  bilyet cek.

Petaka mulai datang setelah seluruh dana tersebut berpindah tangan. 

Baca Juga: Link Cara Cek Pengumuman Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Kapan Jadwal Pelatihan Komcad?

Hak pengelolaan 97 titik dapur MBG yang dijanjikan bakal diserahterimakan dalam kurun waktu dua minggu ternyata tidak pernah terealisasi. 

Saat Mujazin mencoba menagih janji tersebut, para pimpinan BGN saat itu justru mempertontonkan aksi saling lempar tanggung jawab, mulai dari Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, hingga Nanik S Deyang.

"Zonk. Uang klien kami justru diduga kuat habis dipakai sebagai dana talangan untuk melunasi kewajiban pembayaran kepada vendor-vendor pembangun dapur pada tahun sebelumnya. Jadi, cuma Pak Haji (Mujazin) saja yang sekarang menjerit, sementara vendor lain sudah beres dibayar menggunakan uang beliau," ungkap Ahmad Yazdi.

Baca Juga: Solo Diguncang Lagi Isu Penolakan Rumah Ibadah, Ini Penjelasan Kesbangpol dan Kemenag

Babak Baru Penahanan 3 Petinggi BGN

Kasus pengakuan kerugian H Mujazin ini mencuat tepat di saat Kejaksaan Agung bertindak tegas dengan menahan tiga pucuk pimpinan lama BGN. 

Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN) bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah resmi menyandang  status tersangka dan mendekam di balik jeruji besi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aset dinas dan penunjukan mitra SPPG fiktif.

Di sisi lain, Kepala BGN yang baru saja menjabat, Nanik S Deyang angkat suara terkait polemik dana investasi bodong yang merugikan pengusaha Sukabumi tersebut. 

Nanik menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali proses negosiasi atau komitmen gelap yang dibuat oleh para pejabat terdahulu.

"Saya tidak tahu-menahu mengenai hal itu, sebab saya baru resmi masuk dan bertugas di BGN pada akhir September tahun 2025," ujar Nanik.

Meski demikian, Nanik memastikan bahwa pihak BGN tidak akan menghentikan operasional dapur MBG, khususnya di daerah-daerah berkategori 3T. 

Ia mengaku sudah menerima berkas pengaduan resmi dari perwakilan investor dan berjanji akan mengawal kasus ini ke tingkat legislatif demi merumuskan solusi terbaik.

Editor : Syahaamah Fikria
#jual beli SPPG #lodewyk pusung #Mbg #korupsi #BGN