RADARSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Motor Listrik MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Syarief, penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
AM diketahui merupakan pengendali PT YAT, perusahaan yang menjadi vendor Motor Listrik MBG merek Emmo yang digunakan dalam program BGN.
"Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara AM selaku Komisaris PT YAT dan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (12/6/2026) malam.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pada awal 2025 AM menemui mantan Wakil Kepala BGN berinisial LP untuk memperkenalkan profil perusahaan miliknya agar dapat terlibat dalam proyek pengadaan di lembaga tersebut.
Tak lama setelah memperoleh informasi terkait proyek pengadaan Motor Listrik MBG, AM diduga aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025.
Padahal pada saat itu proses pengadaan belum dimulai dan perusahaan yang dikendalikannya belum memenuhi syarat yang ditentukan.
Penyidik menemukan bahwa PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu persyaratan utama.
Untuk memuluskan langkah memenangkan tender, AM diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan cara mengakuisisi PT ASE.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan praktik mark-up harga pada setiap unit Motor Listrik MBG yang ditawarkan.
Harga kendaraan sengaja dinaikkan agar mendekati nilai pagu anggaran yang telah disiapkan.
Kejagung juga menemukan adanya dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama pihak internal BGN.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah proses pengadaan sekaligus menguntungkan pihak tertentu.
Meski proses perakitan kendaraan belum selesai dan spesifikasi barang tidak sesuai kebutuhan BGN, AM disebut tetap menerima pembayaran proyek secara penuh.
Dana pengadaan dicairkan berdasarkan dokumen serah terima yang diduga telah dimanipulasi.
"Tersangka AM mendapatkan pembayaran 100 persen atas pengadaan motor listrik berdasarkan berita acara serah terima yang seolah-olah menunjukkan pekerjaan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal faktanya tidak demikian," kata Syarief.
Atas dugaan korupsi tersebut, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam kasus Korupsi Motor Listrik MBG kini bertambah menjadi lima orang.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.(np)
Editor : Nur Pramudito