RADARSOLO.COM - Akal-akalan dalam proyek pengadaan Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun mulai terkuak setelah Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Andri Mulyono agar perusahaannya bisa menjadi vendor pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), meskipun saat itu perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (12/6/2026).
Cara Andri Mulyono Masuk ke Proyek Motor Listrik MBG
Menurut hasil penyidikan, keterlibatan Andri Mulyono bermula pada awal 2025 saat bertemu dengan Lodewyk Pusung yang kala itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan tersebut, Andri memperkenalkan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Dari pertemuan itu, ia disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan Motor Listrik MBG yang nilainya mencapai Rp 1,1 Triliun.
Informasi tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi Andri untuk mulai menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Vendor Belum Punya Diler dan Bengkel Aktif
Kejagung mengungkap adanya dugaan akal-akalan agar PT YAT tetap bisa menjadi vendor proyek meskipun belum memenuhi syarat administratif maupun teknis.
Penyidik menemukan bahwa PT YAT saat itu belum memiliki diler maupun bengkel motor listrik yang aktif.
Selain itu, proses pengadaan juga belum resmi dimulai ketika komunikasi antara Andri dan pejabat terkait berlangsung.
Meski demikian, Andri diduga tetap berupaya meloloskan perusahaannya dengan melakukan berbagai pendekatan kepada pihak yang berwenang dalam proyek tersebut.
"PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor saat proses pengadaan belum dimulai," kata Syarief.
Diduga Atur Pengadaan dan Mark-up Harga
Tidak hanya soal persyaratan vendor, penyidik juga menduga Andri Mulyono terlibat dalam penggelembungan harga pada proyek Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun.
Harga setiap unit motor listrik diduga sengaja dinaikkan agar mendekati nilai pagu anggaran yang telah disiapkan pemerintah.
Dugaan mark-up tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan Kejagung.
Selain itu, penyidik menduga dokumen penting seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan sebelumnya oleh sejumlah pihak agar proses pengadaan berjalan sesuai skenario yang telah disusun.
Cairkan Pembayaran Penuh Meski Barang Bermasalah
Dalam penyidikan juga terungkap dugaan manipulasi dokumen serah terima barang. Berbekal dokumen tersebut, PT YAT disebut berhasil memperoleh pembayaran proyek sebesar 100 persen.
Padahal, hasil penyidikan sementara menunjukkan spesifikasi maupun harga kendaraan yang disediakan tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan Badan Gizi Nasional.
Penyidik menduga berita acara serah terima dibuat seolah-olah seluruh proses perakitan dan pengadaan motor listrik telah selesai sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, Andri Mulyono disebut memperoleh keuntungan dari proyek Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung.
Lima Tersangka Kasus MBG
Dengan ditetapkannya Andri Mulyono sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026 menjadi lima orang, yakni:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somanti (AYS), pihak swasta.
- Andri Mulyono, Komisaris PT YAT.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.(np)
Editor : Nur Pramudito