RADARSOLO.COM - Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang mengaku tetap diminta membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Padahal dirinya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Tetapi setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa peserta tersebut sempat menunggak iuran.
Bahkan, yang bersangkutan baru melunasinya saat sudah masuk ruang perawatan.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberikan klarifikasi tegas.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjamin biaya pelayanan selama status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berada dalam kondisi aktif.
"Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan," ujar Rizzky, Senin (15/6/2026)
Rizzky memaparkan, ketentuan mengenai denda pelayanan ini bukanlah aturan baru, melainkan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Ada beberapa poin penting terkait mekanisme denda pelayanan tersebut.
Yakni besaran denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal hitungan 12 bulan).
Nomial denda paling tinggi adalah Rp 20 juta, namun dalam praktiknya biasanya jauh lebih rendah dari angka tersebut.
“Denda ini hanya dikenakan kepada pasien yang menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN-nya aktif kembali,” tambahnya.
Di luar kasus denda tersebut, Rizzky menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sebenarnya sangat luas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin penuh.
BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung penyakit berbiaya mahal. Tetapi juga pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang hingga seumur hidup.
Beberapa di antaranya meliputi cuci darah bagi pasien gagal ginjal, perawatan penderita talasemia dan hemofilia, pengobatan kanker dan pemberian insulin untuk penderita diabetes melitus.
Selain itu, untuk menghindari salah paham di masyarakat, Rizzky juga merinci beberapa kategori pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kategori ini dibagi menjadi dua alasan utama.
Baca Juga: Jateng Diguyur Investasi Rp15 Triliun, Pabrik Kendaraan Listrik Kendal Siap Tampung 10 Ribu Pekerja
Beberapa kondisi kesehatan tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah menjadi ranah instansi atau lembaga negara lainnya.
Seperti saat kecelakaan kerja telah dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI atau penjamin terkait lainnya.
Selain itu, terkait ketergantungan obat atau narkoba yang sudah ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Begitu juga terkait alat kontrasepsi dan obatnya yang sudah ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).
Serta korban kekerasan dan penganiayaan yang sudah ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rizzky menambahkan, ada juga pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan untuk tujuan kosmetik.
Misalnya, operasi plastik atau pemasangan kawat gigi (behel) yang tujuannya sekadar mempercantik diri.
Baca Juga: Tinjau Training Center NPC di Karanganyar, Menter PU Dody Hanggodo Janjikan Anggaran Rp 400 Miliar
Selain itu, pelayanan kesehatan tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri. Sebab, mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Masih ada lagi, yakni pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Rizzky menekankan bahwa regulasi mengenai pelayanan yang tidak dijamin tersebut sudah berlaku sejak lama. Bahkan sebelum BPJS Kesehatan resmi beroperasi.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, BPJS Kesehatan Gelar Rekonsiliasi Data JKN Bersama Pemkab Klaten dan Boyolali
Aturan dasarnya bermula dari UU Nomor 40 Tahun 2004. Diturunkan ke Perpres Nomor 12 Tahun 2013. Hingga yang terbaru diperbarui melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia," ujar Rizzky. (ren/ria)
Editor : Syahaamah Fikria