RADARSOLO.COM — Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh aksi pelaporan hukum terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Tiyo Ardianto.
Sosok di balik pelaporan tersebut adalah Muhammad Firdaus Oiwobo, seorang advokat kontroversial yang mempolisikan Tiyo ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Senin, 15 Juni 2026.
Firdaus menyeret aktivis mahasiswa itu ke ranah hukum setelah menilai kritikan Tiyo terhadap jalannya program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), sudah kelewat batas.
Baca Juga: Mengapa Tiyo Ardianto Eks Ketua BEM UGM Dilaporkan ke Polisi? Buntut Kritik Program MBG
Ia menuding Tiyo telah melakukan tindakan penghasutan, fitnah, hingga penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aksi saling lapor ini sontak memicu rasa penasaran publik mengenai latar belakang sang pengacara.
Siapa sebenarnya Firdaus Oiwobo dan bagaimana rekam jejaknya di dunia hukum serta politik praktis?
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Demo Di Bundaran Kartasura, Ancam Aksi Besar-Besaran Jika Aspirasi Tak Ditanggapi
Profil dan Latar Belakang Pendidikan Firdaus Oiwobo
Pria bernama lengkap Muhammad Firdaus Oiwobo ini lahir pada 7 Juli 1976.
Ia menempuh pendidikan menengah atas di SMA Muhammadiyah 15.
Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Islam Syekh Yusuf dengan mengambil jurusan Ilmu Administrasi Negara dan Pemerintahan.
Tak berhenti di situ, ia kemudian mendalami ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta, hingga akhirnya berprofesi sebagai seorang pengacara.
Selain berkecimpung di bidang hukum, Firdaus juga aktif di industri hiburan.
Ia tercatat sebagai pemilik (owner) dari label musik Guideblack Pro sekaligus menjadi vokalis band bernama Vertical Blue.
Rekam Jejak Politik
Karier Firdaus Oiwobo juga diwarnai dengan keterlibatannya di panggung politik nasional.
Ia pernah mencoba peruntungan sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Nusa Tenggara Barat (NTB) Pulau Sumbawa.
Firdaus mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Satgas Anti Narkoba Nasional serta Ketua Umum Pro Gibran.
Baca Juga: Lampaui Target KPK hingga 289 Persen, Pemprov Jateng Raih Penghargaan E-Learning ASN Berintegritas
Afiliasinya terhadap Presiden Prabowo Subianto sudah terjalin sejak lama, di mana ia tercatat sebagai Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo yang ikut menyokong pergerakan sang jenderal sejak Pilpres 2019 silam.
Saat ini, ia juga tampil sebagai Ketua Umum Ternak Mulyono (Termul).
Kontroversi Sanksi Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia
Di luar aktivitas politiknya, nama Firdaus Oiwobo lekat dengan sederet kontroversi di ranah profesi advokat.
Salah satu peristiwa paling disorot adalah ketika ia dijatuhi sanksi pemecatan dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Hukuman pemberhentian tersebut dijatuhkan akibat aksi tidak terpujinya yang nekat menaiki meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kala itu, ia tengah mendampingi sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris dan Razman Arif Nasution.
Buntut dari tindakan eksentrik di meja sidang tersebut, Berita Acara Sumpah (BAS) profesi advokat miliknya resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Firdaus sempat berupaya melawan keputusan tersebut dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun menariknya, saat menghadiri persidangan di MK, majelis hakim meminta Firdaus untuk melepas toga kebesarannya karena statusnya dinilai bukan lagi sebagai kuasa hukum, melainkan bertindak sebagai pemohon pribadi.
Laporkan Eks Ketua BEM UGM dengan Pasal Berlapis
Terkait laporannya terhadap Tiyo Ardianto di Polres Tangsel, Firdaus secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya memang kerap menempuh jalur hukum jika ada pihak yang dinilai menyerang pemerintah.
"Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya nggak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor, tukang somasi, tukang lapor gitu," tegas Firdaus usai merampungkan berkas laporannya.
Dalam aduannya, Firdaus menjerat eks Ketua BEM UGM tersebut menggunakan pasal berlapis.
Pasal yang dipasang di antaranya Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen/surat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), serta Pasal 433 dan 434 KUHP yang mengatur perihal delik penghasutan dan fitnah tertulis di ruang publik.
Saat ini, laporan tersebut tengah didalami Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan.
Editor : Syahaamah Fikria