RADARSOLO.COM - Bekas lahan Hotel Sultan Jakarta di kawasan Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (Gelora Bung Karno) resmi dieksekusi pada Kamis (18/6/2026).
Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan proses eksekusi aset yang telah lama bersengketa tersebut.
Kepolisian menyebutkan pengamanan dilakukan secara ketat untuk mengantisipasi potensi gesekan di lokasi.
Di tengah proses eksekusi ini, nama Pontjo Sutowo kembali menjadi sorotan publik.
Ia merupakan Direktur Utama PT Indobuildco, perusahaan yang selama ini mengelola Hotel Sultan Jakarta.
Siapa Pontjo Sutowo?
Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 dan dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari industri galangan kapal hingga perhotelan.
Ia merupakan putra dari Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama Pertamina pada era Orde Baru.
Karier bisnis Pontjo dimulai dari sektor industri kapal. Pada 1970, ia mendirikan PT Adiguna Shipyard dan menjabat sebagai direktur utama.
Usaha tersebut menjadi titik awal kiprahnya di dunia bisnis nasional.
Memasuki era 1980-an, Pontjo kemudian merambah sektor perhotelan.
Salah satu aset yang paling dikenal adalah pengelolaan Hotel Sultan Jakarta, yang sebelumnya dikenal sebagai Hotel Hilton sejak 1976.
Pengelolaan hotel tersebut dilakukan melalui perusahaan PT Indobuildco, yang ia pimpin.
Akar Sengketa Lahan Hotel Sultan
Sengketa lahan Hotel Sultan telah berlangsung sekitar 26 tahun, melibatkan PT Indobuildco dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Polemik utama bermula dari status lahan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (Gelora Bung Karno), tempat berdirinya Hotel Sultan Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang. Dengan demikian, lahan tersebut dinyatakan sebagai aset negara.
Namun pihak PT Indobuildco disebut tidak sepakat dengan keputusan tersebut sehingga sengketa berlanjut hingga ke jalur hukum.
Eksekusi Resmi oleh Pengadilan
Permohonan eksekusi diajukan oleh pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK pada Februari 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut.
Eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat melibatkan ribuan personel gabungan untuk memastikan proses berjalan kondusif.
Massa Sempat Menolak Eksekusi
Di lokasi, sejumlah kelompok massa sempat berkumpul di depan lobi Hotel Sultan Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap eksekusi.
Mereka membawa spanduk dan menyerukan narasi seperti “Tolak eksekusi” hingga “Hotel Sultan bukan aset GBK”.
Aparat keamanan dari kepolisian dan TNI terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk mengendalikan situasi.
Kesimpulan
Eksekusi lahan Hotel Sultan menjadi babak baru dalam sengketa panjang yang melibatkan negara dan pengelola swasta.
Nama Pontjo Sutowo pun kembali menjadi perhatian publik karena posisinya sebagai pemegang kendali perusahaan pengelola hotel tersebut.(np)
Editor : Nur Pramudito