RADARSOLO.COM — Penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah masih berlangsung sepanjang bulan Juni 2026, khususnya untuk yang belum mendapatkan jatah pencairan di tahap 2.
Di tengah proses penyaluran bansos ini, ada sejumlah keluhan dan ganjalan yang dialami masyarakat.
Terutama mereka yang berada dalam kondisi tidak mampu, namun ternyata tidak masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Fenomena adanya warga miskin yang tercecer dari daftar penerima ini biasanya terjadi karena data administrasi yang bersangkutan belum masuk ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Atau posisi mereka berada di luar desil rendah (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah).
Bagi yang mengalami kendala serupa, pemerintah sebenarnya telah membuka ruang dan akses. Masyarakat kini bisa mengajukan diri, keluarga, atau tetangga yang dinilai layak agar terdaftar dan masuk ke desil bawah secara online.
Mengenal Sistem Desil dalam DTSEN Kemensos
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, penting untuk memahami mengapa nama Anda mungkin belum pernah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Kemensos membagi klaster kesejahteraan masyarakat ke dalam kelompok desil:
Desil 1: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (10% terendah/miskin ekstrem).
Desil 2: Kelompok masyarakat yang berada di posisi 10-20% terendah (sangat miskin).
Desil 3: Kelompok masyarakat yang menempati posisi 20-30% terendah (miskin).
Desil 4: Kelompok masyarakat yang berada di posisi 30-40% terendah (rentan miskin).
Jika data nama berada di luar desil 1 hingga 4 (misalnya masuk desil 5 ke atas), maka peluang untuk menerima berbagai skema bansos reguler dari pemerintah akan semakin kecil atau bahkan tidak masuk alokasi kuota penerima.
Baca Juga: Cara Cek Desil lewat Google, Untuk Pastikan Diri Masuk Kelompok Penerima Bansos Juni 2026
Jika Anda merasa berada di garis desil 1 namun bantuan tak kunjung datang, kemungkinan besar data kependuduka belum divalidasi oleh sistem atau ada ketidaksesuaian data RT/RW dengan pusat.
Cara Ajukan Diri Masuk KPM via Aplikasi Cek Bansos
Guna memangkas rantai birokrasi yang panjang, Kemensos mengandalkan fitur "Usul-Sanggah" di aplikasi resmi mereka.
Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa diikuti secara online lewat HP:
1. Unduh dan Registrasi Akun
- Cari dan unduh aplikasi resmi bernama "Aplikasi Cek Bansos" yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di Google Play Store.
- Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru".
- Isi data diri secara akurat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), termasuk nomor NIK.
- Unggah foto KTP serta swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk proses verifikasi.
- Klik "Buat Akun Baru". Setelah itu, lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
Baca Juga: Mengapa Pemadaman Listrik di Sering Terjadi di Berbagai Wilayah Akhir-akhir Ini: Ada Apa dengan PLN?
2. Menggunakan Fitur Menu "Usulan"
Setelah akun aktif dan disetujui oleh admin Kemensos, masuk kembali (login) menggunakan nama pengguna dan kata sandi Anda.
- Pilih opsi menu "Daftar Usulan" yang berada di halaman utama aplikasi.
- Klik tombol "Tambah Usulan".
- Masukkan kembali data administrasi kependudukan yang diminta, pastikan sesuai dengan dokumen KK terbaru.
- Pilih jenis bansos yang ingin diusulkan (misalnya PKH atau BPNT).
3. Unggah Dokumen Foto Kondisi Rumah
Sebagai bukti valid bahwa Anda layak masuk dalam desil rendah, sistem akan meminta Anda mengunggah dua jenis foto:
- Foto KTP pemohon.
- Foto kondisi fisik rumah bagian depan secara utuh.
- Setelah semua dokumen terisi dan foto berhasil diunggah, klik "Simpan".
Proses Verifikasi di Tingkat Daerah
Perlu dicatat oleh pemohon bahwa pengajuan mandiri melalui aplikasi ini tidak serta-merta membuat bantuan langsung cair keesokan harinya.
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Retribusi PKL, Pemkab Karanganyar Siapkan E-Retribusi
Data usulan yang masuk melalui aplikasi tetap harus melewati rangkaian validasi berlapis.
Kemensos akan meneruskan data usulan online tersebut ke dinas sosial tingkat kabupaten/kota setempat.
Selanjutnya, petugas desa atau kelurahan akan melakukan cek lapangan (verifikasi faktual) untuk memastikan apakah kondisi ekonomi pemohon benar-benar layak dimasukkan ke dalam desil miskin DTSEN.
Jika seluruh hasil verifikasi di lapangan dinyatakan lolos, nama Anda akan disahkan oleh kepala daerah untuk dimasukkan ke dalam data pusat, sehingga berhak mengantre sebagai penerima bansos pada periode penyaluran berikutnya.
Editor : Syahaamah Fikria