RADARSOLO.COM – Program bantuan sosial dari pemerintah terus disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat melalui berbagai skema, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Untuk memastikan status penerima bantuan, masyarakat kini dapat melakukan Cek Bansos Kemensos Juni 2026 secara online.
Layanan ini memudahkan warga mengetahui apakah nama mereka sudah masuk dalam daftar penerima manfaat sekaligus melihat informasi status bantuan yang diterima.
Selain itu, pengecekan juga dapat membantu masyarakat mengetahui posisi Desil dalam basis data kesejahteraan sosial yang menjadi salah satu acuan penyaluran bantuan pemerintah.
Cara Cek Bansos Kemensos Juni 2026 Secara Online
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi milik Kementerian Sosial.
Langkah ini penting agar terhindar dari tautan palsu yang berpotensi mencuri data pribadi.
Berikut cara melakukan Cek Bansos Kemensos Juni 2026:
- Buka situs resmi cek bansos di browser ponsel atau laptop.
- Pilih wilayah sesuai alamat pada KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan Nama lengkap sesuai identitas kependudukan.
- Ketik kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Cek Bansos Lewat Aplikasi Resmi Kemensos
Selain melalui website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi Kemensos yang tersedia di Google Play Store.
Aplikasi ini memiliki sejumlah fitur tambahan, termasuk menu pengaduan dan fitur sanggah yang memungkinkan masyarakat melaporkan penerima bantuan yang dianggap tidak layak.
Pastikan aplikasi yang diunduh berasal dari pengembang resmi Kemensos untuk menghindari risiko penipuan.
Cara Membaca Hasil Cek Bansos
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan hasil berdasarkan data yang tersimpan dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Jika Nama Terdaftar
Apabila data ditemukan, sistem akan menampilkan:
- Nama penerima manfaat.
- Informasi usia.
- Jenis bantuan yang diterima.
- Status pencairan bantuan.
- Periode penyaluran bantuan.
- Saluran penyaluran melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Jika Nama Tidak Terdaftar
Bila muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM", berarti data yang dicari belum masuk dalam daftar penerima bantuan sosial pada periode berjalan.
Kondisi ini sering membuat masyarakat bertanya-tanya, terutama jika merasa masuk kategori keluarga yang layak menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi maupun status Desil.
Solusi Jika Nama Tidak Terdaftar di Cek Bansos Kemensos
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun Nama Tidak Terdaftar saat melakukan Cek Bansos, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Perlu diketahui, data penerima bantuan berasal dari usulan pemerintah daerah melalui mekanisme pendataan berjenjang.
Karena itu, masyarakat tidak bisa langsung memasukkan data sendiri melalui situs cek bansos.
Berikut Solusi yang dapat dilakukan:
- Datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
- Bawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Sampaikan permohonan untuk dimasukkan ke dalam DTKS.
- Ikuti proses verifikasi dan validasi data oleh petugas lapangan.
- Tunggu hasil pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Jika memenuhi kriteria, data akan diteruskan ke dinas sosial kabupaten/kota sebelum diajukan ke Kemensos untuk proses pemutakhiran data.
Cara Daftar DTKS Agar Berpeluang Mendapat Bansos
Bagi warga yang belum masuk basis data kesejahteraan sosial, Cara Daftar DTKS menjadi langkah penting agar dapat dipertimbangkan sebagai penerima bantuan pada periode berikutnya.
Proses pendaftaran dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan membawa dokumen kependudukan yang lengkap.
Setelah diverifikasi, data akan diproses secara bertahap hingga mendapatkan persetujuan dari instansi terkait.
Dengan melakukan Cek Bansos Kemensos Juni 2026 secara berkala, masyarakat dapat memantau status bantuan, mengecek posisi Desil, serta mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila Nama Tidak Terdaftar dalam sistem penerima manfaat pemerintah.
Editor : Nur Pramudito