RADARSOLO.COM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kedua figur publik tersebut dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Jumat pagi (19/6/2026) atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pasca-penangkapan, potongan video mengenai kondisi terkini mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu langsung beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Eks Direktur Percada Sukoharjo Meninggal, PN Tipikor Semarang Putuskan Kasus Gugur
Dari visual yang terpantau, Roy Suryo tampak melangkahkan kaki di koridor gedung Mapolda Metro Jaya dengan ekspresi wajah yang sesekali melempar senyum tipis.
Menariknya, ia terlihat berjalan santai sembari menenteng satu cup minuman di satu tangan dan menjinjing rompi tahanan berwarna oranye khas kepolisian di tangan lainnya.
Dikawal Kuasa Hukum dan Memilih Bungkam
Dalam pergeseran dari satu ruangan ke ruangan lain di lingkungan Mapolda Metro Jaya, Roy Suryo tampak tidak sendirian.
Dirinya mendapat pengawalan ketat dari beberapa penyidik serta didampingi oleh tim penasihat hukumnya, salah satunya Abdul Gafur Sangadji.
Kendati puluhan jurnalis telah bersiap menghadangnya dengan pertanyaan mengenai penahanan tersebut, Roy Suryo memilih untuk tidak mengeluarkan pernyataan apa pun.
Ia terus berjalan berlalu menembus barikade wartawan tanpa sepatah kata pun.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penjemputan paksa oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) ini karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi.
"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan," ujar Budi Hermanto.
Budi menambahkan, penegakan hukum ini didasari oleh asas kesetaraan di mata hukum (equality before the law), bukan karena faktor sentimen pribadi atau pandangan politik tertentu.
Pihak kepolisian juga menggarisbawahi bahwa tindakan ini murni menyasar pada perbuatan pidana yang disangkakan.
Dibawa ke RS Polri untuk Pemeriksaan Medis
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan, setelah penangkapan ini selesai dilakukan, agenda berikutnya adalah pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum proses serah terima fisik tersebut berjalan, kepolisian berkewajiban memastikan kondisi kesehatan jasmani maupun rohani para tersangka.
Oleh sebab itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung digiring menuju Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Kramat Jati Polri," pungkas Budi.
Editor : Syahaamah Fikria