Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Negara Pulihkan Kerugian Rp1,4 Triliun Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kejati Sumsel Tegaskan Bank Pelat Merah Bersih

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB
Kejati Sumatera Selatan terima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara senilai Rp1,4 triliun dalam perkara tersebut telah dipulihkan seluruhnya. (ANTARA-Winda Tri Agustina/Chairul Fajri/Winanto)
Kejati Sumatera Selatan terima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp219,77 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara senilai Rp1,4 triliun dalam perkara tersebut telah dipulihkan seluruhnya. (ANTARA-Winda Tri Agustina/Chairul Fajri/Winanto)

RADARSOLO.COM – Otoritas penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memberikan kejelasan mengenai posisi salah satu bank pelat merah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS.

Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, pihak BRI terbukti bersih dari aliran dana ilegal.

Hasil pemeriksaan memastikan tidak ada imbalan berupa fee maupun keuntungan materiil yang masuk ke pihak bank dalam pelaksanaan penyaluran kredit bermasalah tersebut.

Baca Juga: Ironi SPG Solo, Jadi Korban Pelecehan Berujung Dipecat Sepihak, Wawali Astrid Pasang Badan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana, Kamis (18/6/2026).

Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Lunas secara Utuh

Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum penyerahan sisa uang pengganti kerugian negara dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson (UWS alias WS) pada Kamis (18/6/2026).

Korps Adhyaksa Sumsel secara resmi menerima penitipan termin terakhir sebesar Rp219.776.584.814.

Penyetoran termin terakhir ini membuat total kerugian finansial negara yang awalnya menyentuh angka Rp1.428.609.427.064 (setara Rp1,4 triliun) kini telah pulih seutuhnya tanpa kekurangan sedikit pun.

“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” ujar Ketut Sumedana.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, Pembangunan Gereja Eks HP 1 Mojo Akhirnya Dimulai oleh Wali Kota Respati Ardi

Pemulihan dana dalam jumlah masif ini berjalan atas dasar kesukarelaan dari pihak terdakwa melalui pendekatan persuasif tim jaksa penyidik, sehingga negara tidak perlu menempuh mekanisme pelelangan aset yang rumit dan memakan waktu lama.

Pengembalian Dana Tidak Menghapus Pidana

Kendati keuangan negara telah diselamatkan seutuhnya, Kejati Sumsel menegaskan bahwa status hukum perkara tetap berjalan di meja hijau.

Berdasarkan koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, pemulihan aset tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegas Ketut.

Baca Juga: Menilik Potensi Desa Sidorejo Klaten: Padukan Gagahnya Tarian Gedruk Merapi dengan Magisnya Kampung Siluman

Jalannya Persidangan dan Kehadiran Ahli

Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan menyeret enam orang terdakwa. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Guna memperkuat pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tiga orang draf akademisi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai ahli, yaitu:

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#kejati sumsel #pt sal #pt bss #kasus kredit #bank pelat merah