RADARSOLO.COM — Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan bakal mengikuti seluruh rangkaian proses hukum terkait polemik tudingan ijazah palsu miliknya.
Pernyataan itu dia sampaikan tak lama setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat pagi (19/6/2026).
Keduanya kini resmi ditahan setelah berkas perkara mereka dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," ujar Jokowi saat dimintai keterangan oleh awak media di kediamannya, kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Pastikan Hadir di Persidangan Bawa Ijazah
Saat didesak mengenai kepastian kehadirannya di hadapan majelis hakim kelak, Jokowi memastikan tidak akan mangkir dan siap berhadapan langsung secara hukum.
"Iya hadir. Akan hadir," kata Jokowi.
Lebih lanjut, ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini kembali menekankan janji lama yang pernah ia sampaikan kepada publik.
Demi menyudahi riuh spekulasi liar yang bergulir di media sosial selama bertahun-tahun, ia akan membawa langsung dokumen ijazah kelulusan dari UGM miliknya ke meja hijau.
"Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (membawa ijazah asli ke persidangan)," imbuhnya.
Kronologi Penangkapan
Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menyayangkan langkah kepolisian yang langsung melakukan penahanan fisik.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa kliennya dijemput oleh aparat di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Hampir bersamaan, Dokter Tifa juga dilaporkan dibawa oleh penyidik dari unit apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
Khozinudin menilai upaya penangkapan paksa tersebut terkesan berlebihan dan terburu-buru.
“Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” sanggah Khozinudin secara tertulis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penjemputan paksa oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejati.
"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan," ujar Budi Hermanto.
Editor : Syahaamah Fikria