Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Siap Buka-bukaan Tunjukkan Ijazah UGM-nya?

Syahaamah Fikria • Jumat, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB
Presiden ke-7 Ri, Joko Widodo (Jokowi).
Presiden ke-7 Ri, Joko Widodo (Jokowi).

RADARSOLO.COM — Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan bakal mengikuti seluruh rangkaian proses hukum terkait polemik tudingan ijazah palsu miliknya.

Pernyataan itu dia sampaikan tak lama setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat pagi (19/6/2026). 

Keduanya kini resmi ditahan setelah berkas perkara mereka dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: Penampakan Roy Suryo Usai Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Senyum Sambil Bawa Barang Benda Ini di Koridor Polda

"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," ujar Jokowi saat dimintai keterangan oleh awak media di kediamannya, kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Pastikan Hadir di Persidangan Bawa Ijazah

Saat didesak mengenai kepastian kehadirannya di hadapan majelis hakim kelak, Jokowi memastikan tidak akan mangkir dan siap berhadapan langsung secara hukum.

"Iya hadir. Akan hadir," kata Jokowi.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, Pembangunan Gereja Eks HP 1 Mojo Akhirnya Dimulai oleh Wali Kota Respati Ardi

Lebih lanjut, ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini kembali menekankan janji lama yang pernah ia sampaikan kepada publik. 

Demi menyudahi riuh spekulasi liar yang bergulir di media sosial selama bertahun-tahun, ia akan membawa langsung dokumen ijazah kelulusan dari UGM miliknya ke meja hijau.

"Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (membawa ijazah asli ke persidangan)," imbuhnya.

Kronologi Penangkapan 

Di sisi lain, kuasa hukum para tersangka menyayangkan langkah kepolisian yang langsung melakukan penahanan fisik. 

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa kliennya dijemput oleh aparat di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

Hampir bersamaan, Dokter Tifa juga dilaporkan dibawa oleh penyidik dari unit apartemennya pada pukul 06.47 WIB. 

Baca Juga: Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Pantau Status Penerima Bansos PKH-BPNT Juni 2026, Cukup Pakai NIK KTP

Khozinudin menilai upaya penangkapan paksa tersebut terkesan berlebihan dan terburu-buru.

“Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” sanggah Khozinudin secara tertulis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penjemputan paksa oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejati.

"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan," ujar Budi Hermanto.

 

Editor : Syahaamah Fikria
#Dokter Tifa #UGM #jokowi #ijazah jokowi #roy suryo