RADARSOLO.COM — Tahapan pendaftaran sekolah melalui Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 kini menerapkan integrasi data yang lebih ketat, khususnya pada Jalur Afirmasi.
Agar pemberian kuota bangku pendidikan tepat sasaran bagi calon murid, panitia pusat mensyaratkan bukti klaster desil kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan basis data makro terintegrasi yang digunakan pemerintah untuk mengukur tingkat kesejahteraan ekonomi setiap kepala keluarga di Indonesia.
Baca Juga: Cek Bansos 2026: Cara Cek Desil Kemensos Lewat HP Pakai NIK KTP, Ketahui Status Penerima Bantuan
Bagi calon murid baru dari keluarga tidak mampu, anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, maupun kelompok afirmasi lainnya, masuk dalam kategori desil rendah di sistem ini menjadi kunci utama untuk lolos verifikasi berkas administrasi sekolah.
Bagi orang tua atau wali yang berencana mendaftarkan anaknya melalui Jalur Afirmasi pada SPMB 2026, berikut adalah panduan mengenai cara memeriksa posisi desil keluarga di DTSEN secara mandiri dan online.
Apa Itu Jalur Afirmasi?
Dalam skema SPMB, Jalur Afirmasi disiapkan pemerintah untuk calon murid baru yang memiliki keterbatasan ekonomi (keluarga tidak mampu) atau berstatus sebagai penyandang disabilitas.
Baca Juga: Pendaftar Afirmasi Membeludak, Kuota SPMB di Solo Dialihkan ke Domisili
Keuntungan jalur ini adalah melonggarkan batas geografis.
Calon peserta didik yang mendaftar lewat kuota afirmasi diperbolehkan memilih sekolah tujuan, baik yang berada di dalam maupun di luar area zonasi tempat tinggal mereka.
Secara filosofis, jalur ini bertujuan meruntuhkan kesenjangan sosial, menciptakan keadilan akses, serta memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang setara tanpa terkecuali.
Apa Itu Desil Kesejahteraan dalam DTSEN?
Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu mengetahui bahwa DTSEN mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 fraksi tingkat kesejahteraan (Desil 1 hingga Desil 10):
Desil 1 - Desil 3: Kategori rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah (sangat miskin hingga miskin).
Kelompok inilah yang memenuhi syarat mutlak untuk mengajukan bantuan pendidikan dan masuk Jalur Afirmasi SPMB.
Desil 4: Masuk kelompok hampir miskin, beberapa panitia sekolah masih meloloskan klasifikasi ini dengan pertimbangan kuota dan kebijakan khusus daerah.
Baca Juga: SPMB 2026 Kabupaten Sragen Dimulai: TK-SD Wajib Luring, SMP Lewat Jalur Online
Desil 5 - Desil 10: Kategori masyarakat mampu hingga sangat berkecukupan yang tidak masuk dalam skema afirmasi murid baru.
Syarat Resmi Lolos Seleksi Jalur Afirmasi
Agar berkas administrasi anak Anda dinyatakan lolos oleh panitia, pastikan syarat-syarat berikut dipenuhi dengan benar:
1. Untuk Kategori Keluarga Kurang Mampu
- Wajib menyertakan draf bukti kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) resmi yang sudah terintegrasi di sistem Dapodik.
- Memiliki Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) resmi yang terdata di sistem basis data makro DTSEN.
- Dokumen jaminan sosial sejenis yang sah dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.
2. Untuk Kategori Penyandang Disabilitas
- Menyertakan surat keterangan medis dari dokter umum atau dokter spesialis.
- Lampiran analisis psikologis resmi dari psikolog kompeten.
- Memiliki Kartu Penyandang Disabilitas resmi yang diterbitkan oleh kementerian terkait.
3. Ketentuan Teknis dan Ketetapan Jarak
Seluruh berkas fisik asli wajib diverifikasi langsung di sekolah tujuan guna menghindari manipulasi atau pemalsuan data.
Jika ditemukan kecurangan data ekonomi, murid akan diler dikenakan sanksi tegas berupa drop-out (dikeluarkan dari sekolah).
Calon peserta diperbolehkan memilih sekolah melintasi batasan zonasi (dalam maupun luar zona).
Apabila volume pendaftar afirmasi melebihi batas kuota daya tampung sekolah, maka kelulusan akan diprioritaskan berdasarkan jarak draf hunian terdekat menuju lokasi sekolah.
Langkah Mudah Cek Desil DTSEN Melalui HP
Proses pelacakan nomor desil kini dapat diakses secara terpadu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua/kepala keluarga.
Berikut alur pengecekannya:
1. Melalui Portal Cek Bansos Kemensos
- Buka browser di ponsel atau komputer, kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Setelah masuk ke laman cek bansos Kemensos, masukkan data administrasi wilayah sesuai KTP Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan.
- Ketik nama lengkap dengan benar sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk.
- Masukkan kombinasi huruf kode captcha yang muncul di layar untuk proses validasi sistem keamanan.
- Ketuk tombol "Cari Data" yang berada di pojok bawah halaman.
Sistem akan menampilkan profil ekonomi, status DTKS, serta angka desil (1-10) yang melekat pada nama Anda.
Baca Juga: Ironi SPG Solo, Jadi Korban Pelecehan Berujung Dipecat Sepihak, Wawali Astrid Pasang Badan
2. Melalui Sinkronisasi Akun Pendaftaran SPMB 2026
Calon murid baru atau orang tua juga bisa memantau status desil secara otomatis saat melakukan pengisian formulir biodata di portal resmi pendaftaran SPMB 2026 di tiap daerah.
Pada kolom kesejahteraan/ekonomi, masukkan nomor NIK kepala keluarga dan Nomor Induk Kependudukan anak.
Sistem SPMB yang sudah terintegrasi secara Application Programming Interface (API) dengan DTSEN akan langsung menarik data klaster desil Anda secara real-time.
Bagaimana Jika Data Desil Tidak Sesuai Kondisi Lapangan?
Hambatan yang sering dihadapi oleh orang tua murid adalah kondisi ekonomi keluarga nyata di lapangan sangat sulit, namun di dalam data sistem justru tercatat masuk ke desil tinggi (mampu).
Jika terjadi ketidaksesuaian data seperti ini, orang tua murid diimbau segera mendatangi dinas sosial atau kantor kelurahan setempat.
Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, bukti kepemilikan kartu jaminan, serta bukti slip gaji atau surat pernyataan pendapatan orang tua untuk mengajukan sanggahan dan pemutakhiran data ulang.
Proses perbaikan data ini memerlukan waktu berkala.
Sehingga para calon peserta SPMB Jalur Afirmasi 2026 disarankan untuk melakukan pengecekan jauh-jauh hari sebelum masa pendaftaran resmi ditutup agar hak pendidikan anak tetap terjaga.
Editor : Syahaamah Fikria