RADARSOLO.COM — Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026 ini terus menjadi perhatian utama masyarakat prasejahtera.
Sebagai instrumen utama dalam penyaluran bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) kini mengacu pada basis data terbaru bernama Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi klaster ekonomi masyarakat ke dalam kelompok peringkat atau dikenal dengan istilah desil.
Bagi masyarakat yang kerap mempertanyakan mengapa bantuan mereka tidak kunjung cair atau ingin mengetahui apakah nama mereka masuk ke dalam kelompok prioritas, memahami angka desil pada sistem baru ini sangatlah penting.
Baca Juga: Cara Cek Bansos dan Desil di cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Online Lewat HP, Cukup Masukan NIK KTP
Kelompok desil dalam DTSEN menjadi barometer kelayakan pemeringkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Lantas, kelompok desil berapa saja yang berhak mendapatkan PKH dan BPNT, serta bagaimana cara mengecek statusnya secara mandiri?
Apa Itu Desil dalam Data DTSEN Kemensos?
Dalam basis data DTSEN Kemensos, seluruh populasi rumah tangga di Indonesia dikelompokkan ke dalam 10 bagian pemeringkatan (desil 1 hingga desil 10), yang diurutkan dari tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi:
Desil 1: Kelompok rumah tangga masuk kategori sangat miskin (10% terendah nasional).
Desil 2: Kelompok rumah tangga kategori miskin.
Desil 3: Kelompok rumah tangga kategori hampir miskin.
Desil 4: Kelompok rumah tangga kategori rentan miskin atau menengah bawah.
Desil 5 - 10: Kelompok masyarakat menengah hingga tingkat sejahtera (tidak berhak menerima bansos reguler).
Berdasarkan ketentuan penyaluran bansos Kemensos, batas kelompok desil yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT 2026 secara umum adalah mereka yang posisinya berada di desil 1, desil 2, desil 3, dan maksimal desil 4.
Jika profil ekonomi atau verifikasi lapangan pada data DTSEN menunjukkan Anda masuk ke desil 5 ke atas, maka sistem otomatis akan mencoret atau melakukan graduasi bantuan.
Cara Cek Status Kelayakan Bansos Melalui Portal Cek Bansos
Meskipun data skor desil secara terperinci (SIKS-NG) umumnya dipegang oleh aparat kelurahan dan pendamping sosial, masyarakat luas tetap dapat melihat status kelayakan mereka secara transparan.
Berikut adalah langkah mudah untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima aktif PKH-BPNT lewat HP secara online:
- Buka peramban di ponsel atau komputer, lalu akses situs resmi Kemensos di tautan https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai KTP.
- Isikan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) yang dicari sesuai dengan e-KTP sah.
- Salin kombinasi huruf kode verifikasi (captcha) yang tertampil di kotak layar.
- Klik tombol 'Cari Data'.
Baca Juga: Rumpun Bambu di Teras Boyolali Terbakar, Damkar Berhasil Blokade Api dari Bangunan Rumah Kayu
Sistem akan mencocokkan data nama dan wilayah yang diinput dengan basis data DTSEN Kemensos.
Jika data cocok, layar akan menampilkan kolom jenis bansos (PKH / BPNT), status "YA", periode pencairan terbaru, serta keterangan kepesertaan aktif.
Solusi jika Data Tidak Masuk Desil Penerima Bansos
Jika setelah dicek nama Anda tidak tercatat atau statusnya berubah menjadi tidak layak karena pergeseran nilai desil pada sistem perekaman ekonomi nasional yang baru, masyarakat prasejahtera tidak perlu panik.
Warga dapat mengajukan usulan baru atau sanggahan kelayakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) / Kelurahan setempat agar divalidasi ke dalam DTSEN.
Selain itu, aplikasi "Cek Bansos" juga menyediakan fitur "Sanggah" dan "Usul" secara mandiri untuk mempermudah pelaporan warga prasejahtera yang dinilai luput dari jangkauan petugas lapangan.
Editor : Syahaamah Fikria