Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Viral Kronologi Lengkap Taufik Hidayat Siksa dan Sekap Yuvita Selama 3 Tahun, Nyawa Nyaris Melayang oleh Pacar Sendiri

Syahaamah Fikria • Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB
Taufik Hidayat (kiri) kini jadi buronan polisi. Sosok Yuvita (kanan) yang kini mengalami keterbatasan fisik akibat penyiksaan.
Taufik Hidayat (kiri) kini jadi buronan polisi. Sosok Yuvita (kanan) saat ini mengalami keterbatasan fisik akibat penyiksaan.

RADARSOLO.COM — Jagat maya tengah digemparkan oleh kisah pilu seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, bernama Yuvita Tri Rezeki, 29. 

Selama tiga tahun terakhir, Yuvita harus melewati masa-masa mengerikan akibat disekap dan disiksa secara keji oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, 30, seorang pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai debt collector.

Kisah horor ini mulai terkuak ke publik setelah korban berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Rabu (10/6/2026). 

Baca Juga: Pengesahan Perguruan Silat, Polres Sragen Amankan 204 Sepeda Motor Knalpot Brong

Yuvita kemudian membeberkan penderitaannya secara gamblang melalui tayangan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo yang disiarkan pada Senin (22/6/2026).

Berdasarkan pengakuan korban dan kesaksian pihak keluarga, berikut adalah kronologi lengkap perjalanan manipulasi, isolasi, hingga aksi penganiayaan sadis yang menimpa Yuvita.

Awal Mula Hubungan, Manipulasi dan Pemutusan Kontak Keluarga

Hubungan Yuvita dengan pria asal Nagreg tersebut awalnya berjalan normal. 

Baca Juga: Parah! Sepatu Dilempar ke Asisten Wasit, Semen Padang Kena Sanksi

Pelaku bahkan sempat berkunjung ke rumah korban dan memperkenalkan diri dengan nama samaran "Yuda". 

Petaka mulai membayangi ketika Yuvita dipindahkan tugas oleh perusahaan dari Rancaekek ke Pasteur, Bandung, setelah momen Idul Fitri 2024.

Seiring berjalannya waktu, Taufik mulai menunjukkan tabiat posesif dan intimidatif. 

Ia melarang Yuvita berinteraksi dengan atasan tempatnya bekerja, hingga akhirnya korban terpaksa keluar dari pekerjaan. 

Demi menutupi aksinya, pelaku secara sepihak mengirimkan surat pengunduran diri (resign) Yuvita tanpa sepengetahuan korban.

Untuk memutus pantauan keluarga, Yuvita dipaksa mengaku akan dimutasi kerja ke Majalengka. 

Baca Juga: Kesaksian Sopir Bus Sumber Berlian Jaya yang Laka di Ngargoyoso Karanganyar, Sempat Minta Penumpang Kosongkan Kursi Depan

Memasuki bulan kelima sejak mutasi palsu tersebut, Yuvita benar-benar hilang kabar.

Pihak keluarga yang merasa curiga sempat mencoba mencari ke kosan korban di Pasteur, namun kamar sudah kosong dan pakaian-pakaiannya raib. 

Selama berbulan-bulan, ponsel Yuvita dikuasai penuh oleh Taufik untuk mengirimkan pesan palsu guna mengelabui orang tua korban.

Baca Juga: Cium Aroma Korupsi MBG, Kejari Sragen Pelototi 117 Titik SPPG

Dibikin Buta Total Sejak Awal agar Tidak Bisa Kabur

Tindakan paling biadab yang dilakukan Taufik terjadi pada masa awal penyekapan. 

Baru menjalin hubungan sekitar seminggu hingga satu bulan, pelaku secara sengaja merusak mata Yuvita melalui pukulan keras hingga mengalami infeksi parah dan kehilangan fungsi penglihatan.

"Waktu awal ketemu dia baik-baik aja, cuma setelah kurang lebih satu minggu atau satu bulan, mata saya jadi rusak. Selama 2 tahun gak bisa keluar kosan karena sudah gak bisa lihat," kata Yuvita pilu.

Isolasi fisik akibat kebutaan inilah yang membuat Yuvita sama sekali tidak berdaya dan mustahil melarikan diri dari kamar kos tempatnya dikurung.

Tiga Tahun Siksaan Tak Manusiawi dan Eksploitasi Brutal

Selama tiga tahun disekap dalam kegelapan, Yuvita dijadikan sasaran kekerasan oleh Taufik. 

Korban kerap dihantam pada bagian telinga, dipukul hingga gigi rontok, hidung bengkok, dan kaki serta lutut dibacok menggunakan golok. 

Tidak sampai di situ, korban juga dipaksa untuk membuat tato.

Baca Juga: Gagal Bikin Konten Wheelie di Kompleks Pemkab Boyolali, Remaja Terkapar setelah Tabrak Mobil hingga Ringsek

Selama di penyekapan, perlakuan yang diterima Yuvita sangat jauh dari kata kemanusiaan

Korban diancam tidak boleh menangis atau berteriak. Jika bersuara, Taufik akan melipatgandakan siksaannya.

Karena keterbatasan fisiknya yang tidak bisa melihat, Yuvita dipaksa menghabiskan waktunya untuk tidur di kamar mandi.

Korban hanya diberi makan satu kali sehari. Untuk keperluan buang air, korban dipaksa menggunakan popok dewasa yang dibelikan oleh pelaku.

Tak hanya siksaan fisik, Yuvita juga mengalami pemerasan ekonomi. 

Sepeda motor, telepon genggam, seluruh gaji, hingga tunjangan BPJS Ketenagakerjaan milik korban dirampas habis oleh pelaku untuk foya-foya, membeli rokok, dan minuman keras.

Kakak ipar korban, Melanie, juga mengungkapkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual fatal yang diterima korban apabila menolak melayani nafsu pelaku.

Viral di Media Sosial yang Berujung Siksaan Lebih Sadis

Pihak keluarga sempat mencoba memviralkan kehilangan Yuvita di media sosial. 

Mengetahui hal itu, Taufik mendesak Yuvita menghubungi keluarganya sambil marah-marah agar unggahan tersebut diturunkan.

Baca Juga: Siapa Richard Muljadi? Sosok yang Ditangkap Kejagung Usai Buron Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara

Nahas, upaya keluarga mencari keadilan justru direspons pelaku dengan siksaan yang jauh lebih brutal di dalam kosan. 

Pelaku juga balik mengancam tidak akan memulangkan Yuvita jika keluarga nekat melapor ke polisi.

Penyelamatan dan Proses Hukum Berjalan

Penderitaan panjang Yuvita akhirnya berakhir setelah pemilik dan penjaga kos menaruh curiga melihat kondisi kepala korban yang terus menerus mengeluarkan cairan infeksi parah. 

Yuvita kemudian dievakuasi ke RSHS Bandung untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pihak keluarga yang akhirnya mengetahui kondisi riil Yuvita langsung melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, kasus ini kini sedang ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu keberadaan Taufik Hidayat yang dilaporkan melarikan diri.

Editor : Syahaamah Fikria
#yuvita tri rezeki #taufik hidayat #penyekapan #penyiksaan