RADARSOLO.COM — Pelarian Taufik Hidayat, 30, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, 29, justru kian menantang hukum.
Meski statusnya kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat, pria yang bekerja sebagai debt collector ini dilaporkan masih sempat mengirimkan teror melalui aplikasi pesan singkat.
Taufik melayangkan ancaman pembunuhan melalui WhatsApp (WA), yang dikirimkan kepada seorang bernama Resa.
Baca Juga: Sifat Asli Taufik Hidayat Terungkap! Tak Hanya Siksa Yuvita, Rekam Jejak Kelam Masa Lalu Pelaku Dikuliti
Diketahui, Resa adalah penjaga rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dia yang mengevakuasi dan menyelamatkan Yuvita dari kamar penyekapan.
Tuding Saksi Utama Membual
Ancaman tersebut dikirimkan oleh Taufik melalui pesan singkat WA pada Selasa (16/6/2026), sesaat setelah kasus penyekapan dan penyiksaan Yuvita tercium oleh media dan publik.
Dalam pesan singkat itu, Taufik menuduh Resa telah menyebarkan kebohongan karena memberikan kesaksian mengenai penyiksaan tanpa melihat prosesnya secara langsung.
Taufik dengan gamblang menyatakan tidak akan tinggal diam dan mengklaim telah menyiapkan tim penasihat hukum.
Pelaku bahkan menegaskan bahwa dendam kesumatnya tidak akan hilang seumur hidup dan bersiap menghabisi nyawa saksi kunci tersebut.
"Bilangin ke si Esa (Resa) saya dendam. Jadi saksi memfitnah saya. Nuduh saya nyiksa cewe itu tanpa lihat langsung, main fitnah seenaknya. Gak akan diem saya, saya udah siap sama pengacara," tulis Taufik dalam pesan WhatsApp yang beredar.
"Lihat aja selama dia ada di kosan terus ketemu sama saya, mati dia, walaupun risikonya saya dipenjara. Apalagi sekarang saya udah viral, dendam saya seumur hidup. Saya siap dipenjara asalkan si Esa mati sama saya," lanjutnya.
Saksi Kunci Ketakutan
Mendapat ancaman tersebut, Resa didampingi pihak terkait langsung melaporkan bukti pesan teror tersebut ke pihak berwajib demi mendapatkan perlindungan keselamatan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengancaman baru yang dilakukan oleh Taufik.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Apa Alasannya?
Menurut Hendra, tindakan intimidasi lewat siber yang dilakukan oleh Taufik merupakan bagian dari upayanya untuk menggertak lingkungan sekitar saat dirinya berusaha mengaburkan jejak dan melarikan diri.
Pihak Polda Jabar kini semakin mengintensifkan proses pelacakan guna mempersempit ruang gerak Taufik Hidayat.
Kasus awal yang melibatkan penganiayaan berat sesuai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini, dipastikan akan memberatkan posisi pelaku di mata hukum akibat adanya delik aduan ancaman pembunuhan baru.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika melihat ciri fisik pria asal Nagreg tersebut di jalanan.
Hal ini mengingat tingkat keagresifan pelaku terbukti sangat membahayakan keamanan publik.
Editor : Syahaamah Fikria