Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Begini Nasib Muhammad Abdimaludin, Ketua BEM FH UBK Usai Ngaku Dapat Rp20 Juta Usai Demo dan Bertemu Gibran 

Syahaamah Fikria • Selasa, 23 Juni 2026 | 18:30 WIB
Ketua BEM FH UGM Muhammad Abdimaludin akui terima uang Rp20 juta usai demo yang berujung audensi dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Ketua BEM FH UGM Muhammad Abdimaludin akui terima uang Rp20 juta usai demo yang berujung audensi dengan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

RADARSOLO.COM — Tamat sudah riwayat jabatan Muhammad Abdimaludin sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UGM). 

Otoritas Universitas Bung Karno (UBK) mengambil langkah tegas dengan mencopot sementara Abdimaludin. 

Keputusan ini merupakan buntut langsung dari pengakuannya yang telah menerima uang sebesar Rp20 juta usai mengikuti aksi demo, yang berlanjut dengan audiensi bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Terungkap, Skema Pembagian Uang Rp20 Juta Ketua BEM FH UBK Usai Demo dan Ketemu Wapres Gibran

Sikap responsif pihak rektorat ini dilakukan demi menjaga integritas nama besar kampus sekaligus meredam gejolak mosi tidak percaya yang disuarakan oleh massa mahasiswa. 

Dilarang Mengatasnamakan Kelembagaan Kampus

Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, menegaskan bahwa surat keputusan penonaktifan terhadap Muhammad Abdimaludin sudah resmi dikeluarkan atas instruksi langsung dari Rektor UBK. 

Dengan adanya keputusan tersebut, Abdimaludin dilarang keras melakukan aktivitas pergerakan maupun mengeluarkan statemen apa pun dengan membawa-bawa nama kelembagaan BEM.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswa BEM FH UBK Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengakuan Pengurus Viral di Media Sosial

"Sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," tegas Daniel Panda, Selasa (23/6/2026).

Meskipun yang bersangkutan sudah membeberkan kronologi dan mengakui kesalahannya dalam forum terbuka, manajemen UBK tidak mau gegabah. 

Pihak kampus tetap membentuk tim investigasi khusus dan independen. 

Tim tersebut diserahkan mandat penuh untuk menguliti kasus ini secara komprehensif, termasuk melacak aliran dana ke nama-nama pengurus lain yang diduga ikut kecipratan jatah uang tersebut.

Uang Pengalihan Jalur Demo dari Oknum Aparat

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak rektorat, rekam jejak masuknya uang Rp20 juta tersebut mulai benderang. 

Abdimaludin mengaku bahwa uang itu tersebut diperoleh melalui perantara seorang alumnus UBK. 

Baca Juga: Terekam CCTV, Eks Karyawan Gasak Emas dan Logam Mulia Milik Mantan Bos

Berdasarkan penuturannya, sumber dana disinyalir berasal dari oknum korps kepolisian.

Tujuan utama dari pemberian dana pelicin itu tidak lain adalah untuk menyuap gerakan mahasiswa. 

Pihak pemberi berharap massa unjuk rasa dari UBK bersedia mengalihkan rute orasi yang digelar pada Senin (15/6/2026) lalu.

Baca Juga: Diprotes SSB, Rencana Pasar Malam di Katelan Tangen Dibatalkan

Alih-alih mengepung area Istana Negara, mereka diminta berbelok ke kawasan Gedung DPR RI. 

Namun pada praktiknya, instruksi pengalihan itu gagal.

Mahasiswa UBK tetap bergerak ke zona Patung Kuda Monas, yang kemudian berujung pada diundangnya beberapa perwakilan mahasiswa guna bertemu Gibran Rakabuming Raka. 

Meski misi penyuapan itu meleset, nominal Rp20 juta tersebut tetap diterima dan didistribusikan oleh oknum BEM.

Sanksi Akademik Berat Mengintai Para Pelaku

Daniel Panda memastikan pihak UBK tidak akan menutup-nutupi skandal ini. 

Jika proses investigasi mendalam membuktikan adanya pelanggaran kode etik dan aturan tertulis kampus, sanksi disiplin yang sangat tegas akan diberikan kepada pihak-pihak bersangkutan.

Hukuman akan disesuaikan dengan porsi dan bobot kesalahan masing-masing personal, mengacu pada aturan internal yang berlaku di Universitas Bung Karno. 

Editor : Syahaamah Fikria
#BEM FH UBK #universitas bung karno #ketua bem fh ubk #demo #gibran rakabuming raka