Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Otsuka Pocari Sweat Buka Suara Soal Viral Kasus Pelecehan SPG oleh Oknum Guru PPPK di Swalayan Solo, Beri Dukungan Psikologis hingga Hukum

Syahaamah Fikria • Selasa, 23 Juni 2026 | 21:26 WIB
SPG yang diduga korban pelecehan didampingi pengacara lapor ke Polresta Solo, Kamis (18/6/2026). (A Christian/Radar Solo)
SPG yang diduga korban pelecehan oknum guru PPPK didampingi pengacara lapor ke Polresta Solo, Kamis (18/6/2026). (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — PT Amerta Indah Otsuka akhirnya angkat bicara mengenai viral kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu tenaga promosi atau SPG di salah satu swalayan di Solo pada 13 Juni 2026 lalu. 

PT Amerta Indah Otsuka selaku produsen dan pemasar produk Pocari Sweat di Indonesia itu mengutuk keras aksi oknum pengunjung pria yang merekam bagian bawah rok korban secara sembunyi-sembunyi tersebut.

Manajemen menegaskan komitmen untuk berada di sisi korban guna memberikan perlindungan, baik dari segi pemulihan psikologis, kepastian hak ketenagakerjaan, hingga upaya mengejar keadilan hukum.

Baca Juga: Diperiksa 3 Jam, Guru PPPK Cabul Yang Lecehkan SPG Menangis

Tiga Poin Komitmen Otsuka Terhadap Korban

Melalui pernyataan tertulis resmi yang dirilis oleh Corporate Communications Director PT Amerta Indah Otsuka, Sudarmadi Widodo, perusahaan menyampaikan rasa simpati sekaligus keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa SPG produk mereka.

Pihak Otsuka bergerak cepat membangun koordinasi dengan agensi penyalur tenaga kerja yang menaungi korban untuk memastikan tiga hal utama.

Pertama yakni dukungan psikologis dan pemulihan.

Baca Juga: Guru PPPK Cabul Lecehkan SPG Dibebastugaskan, Belum Ada Laporan Murid Jadi Korban

"Perusahaan menempatkan kesehatan mental dan keselamatan fisik korban sebagai prioritas utama," tutur Sudarmadi dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram resmi perusahaan. 

Korban diberikan waktu yang longgar untuk memulihkan diri dari trauma pascakejadian dengan fasilitas bantuan draf psikologis yang disiapkan perusahaan.

Kedua terkait pemenuhan hak ketenagakerjaan.

Manajemen memastikan hak finansial korban berdasarkan kesepakatan kontrak kerja telah dibayarkan seutuhnya tanpa potongan. 

Otsuka juga memberikan garansi bahwa pekerjaan selalu terbuka lebar kapan saja korban merasa siap untuk kembali aktif.

Hal ini mengingat selesainya masa kontrak sebelumnya murni tidak ada sangkut pautnya dengan musibah pelecehan ini.

Baca Juga: Komplotan Begal Sadis di Sukodono Sragen Digulung, DPO Terakhir yang Masih di Bawah Umur Akhirnya Diringkus

Poin ketiga yang menjadi konsentrasi pihak manajemen adalah keadilan hukum

Bersama pihak agensi, perusahaan terus menjaga jembatan komunikasi yang sehat dengan korban berinisial C, 25, tersebut. 

Pihak manajemen siap mengawal dan mendukung penuh setiap keputusan korban apabila ingin menuntaskan kasus ini melalui koridor hukum peradilan.

"Sebagai perusahaan yang menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelecehan dalam bentuk apapun, kami berkomitmen untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan martabat setiap individu di tempat kerja kami," tegas manajemen.

Baca Juga: Listrik PLN Byar Pet, Telat Nyalakan Genset, Lima Koi Seharga Jutaan Rupiah Milik Pedagang Pasar Depok Mati

Polresta Solo Kantongi Bukti Rekaman Kamera Pengawas

Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian setelah korban melayangkan laporan resmi ke Polresta Surakarta pada Kamis, 18 Juni 2026. 

Tim penyidik dari Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mendalami rekaman CCTV di area toko swalayan.

Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani menuturkan, dari analisis visual kamera pengawas terlihat jelas indikasi pelanggaran pidana asusila yang dilakukan pelaku.

"Berdasarkan analisis awal video yang kami miliki, terlihat bahwa yang bersangkutan diduga melakukan perekaman terhadap bagian intim korban menggunakan telepon genggam secara langsung dan tindakan tersebut tidak diketahui oleh korban," jabar Lingga.

Oknum Guru PPPK Sukoharjo Resmi Dicopot 

Dampak dari viralnya video tersebut di media sosial turut memicu reaksi cepat dari instansi pemerintahan tempat pelaku bernaung. 

Baca Juga: Ini Sosok di Balik Uang Rp20 Juta ke Ketua BEM FH UBK saat Demo Berujung Bertemu Gibran, Sempat Dijanjikan Rp300 Juta?

Sosok pria bercelana pendek dalam video tersebut teridentifikasi berinisial BSN, seorang aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kartasura.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan atau membebastugaskan BSN dari seluruh kegiatan mengajar terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026.

Baca Juga: Begini Nasib Muhammad Abdimaludin, Ketua BEM FH UBK Usai Ngaku Dapat Rp20 Juta Usai Demo dan Bertemu Gibran 

Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum pengajar yang mencoreng kehormatan dunia pendidikan. 

Pihak dinas juga memastikan bahwa kursi wali kelas yang ditinggalkan BSN telah diisi oleh guru pengganti agar tahun ajaran baru 2026/2027 tidak terganggu. 

Hingga kini, pihak dinas belum menerima adanya aduan mengenai perilaku serupa yang mengarah kepada para murid di sekolah tersebut.

Editor : Syahaamah Fikria
#SPG #pelecehan #solo #guru pppk #PT Amerta Indah Otsuka