RADARSOLO.COM — PT Amerta Indah Otsuka akhirnya angkat bicara mengenai viral kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu tenaga promosi atau SPG di salah satu swalayan di Solo pada 13 Juni 2026 lalu.
PT Amerta Indah Otsuka selaku produsen dan pemasar produk Pocari Sweat di Indonesia itu mengutuk keras aksi oknum pengunjung pria yang merekam bagian bawah rok korban secara sembunyi-sembunyi tersebut.
Manajemen menegaskan komitmen untuk berada di sisi korban guna memberikan perlindungan, baik dari segi pemulihan psikologis, kepastian hak ketenagakerjaan, hingga upaya mengejar keadilan hukum.
Baca Juga: Diperiksa 3 Jam, Guru PPPK Cabul Yang Lecehkan SPG Menangis
Tiga Poin Komitmen Otsuka Terhadap Korban
Melalui pernyataan tertulis resmi yang dirilis oleh Corporate Communications Director PT Amerta Indah Otsuka, Sudarmadi Widodo, perusahaan menyampaikan rasa simpati sekaligus keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa SPG produk mereka.
Pihak Otsuka bergerak cepat membangun koordinasi dengan agensi penyalur tenaga kerja yang menaungi korban untuk memastikan tiga hal utama.
Pertama yakni dukungan psikologis dan pemulihan.
Baca Juga: Guru PPPK Cabul Lecehkan SPG Dibebastugaskan, Belum Ada Laporan Murid Jadi Korban
"Perusahaan menempatkan kesehatan mental dan keselamatan fisik korban sebagai prioritas utama," tutur Sudarmadi dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram resmi perusahaan.
Korban diberikan waktu yang longgar untuk memulihkan diri dari trauma pascakejadian dengan fasilitas bantuan draf psikologis yang disiapkan perusahaan.
Kedua terkait pemenuhan hak ketenagakerjaan.
Manajemen memastikan hak finansial korban berdasarkan kesepakatan kontrak kerja telah dibayarkan seutuhnya tanpa potongan.
Otsuka juga memberikan garansi bahwa pekerjaan selalu terbuka lebar kapan saja korban merasa siap untuk kembali aktif.
Hal ini mengingat selesainya masa kontrak sebelumnya murni tidak ada sangkut pautnya dengan musibah pelecehan ini.
Poin ketiga yang menjadi konsentrasi pihak manajemen adalah keadilan hukum
Bersama pihak agensi, perusahaan terus menjaga jembatan komunikasi yang sehat dengan korban berinisial C, 25, tersebut.
Pihak manajemen siap mengawal dan mendukung penuh setiap keputusan korban apabila ingin menuntaskan kasus ini melalui koridor hukum peradilan.
"Sebagai perusahaan yang menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelecehan dalam bentuk apapun, kami berkomitmen untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan martabat setiap individu di tempat kerja kami," tegas manajemen.
Polresta Solo Kantongi Bukti Rekaman Kamera Pengawas
Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian setelah korban melayangkan laporan resmi ke Polresta Surakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.
Tim penyidik dari Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mendalami rekaman CCTV di area toko swalayan.
Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani menuturkan, dari analisis visual kamera pengawas terlihat jelas indikasi pelanggaran pidana asusila yang dilakukan pelaku.
"Berdasarkan analisis awal video yang kami miliki, terlihat bahwa yang bersangkutan diduga melakukan perekaman terhadap bagian intim korban menggunakan telepon genggam secara langsung dan tindakan tersebut tidak diketahui oleh korban," jabar Lingga.
Oknum Guru PPPK Sukoharjo Resmi Dicopot
Dampak dari viralnya video tersebut di media sosial turut memicu reaksi cepat dari instansi pemerintahan tempat pelaku bernaung.
Sosok pria bercelana pendek dalam video tersebut teridentifikasi berinisial BSN, seorang aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kartasura.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan atau membebastugaskan BSN dari seluruh kegiatan mengajar terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026.
Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum pengajar yang mencoreng kehormatan dunia pendidikan.
Pihak dinas juga memastikan bahwa kursi wali kelas yang ditinggalkan BSN telah diisi oleh guru pengganti agar tahun ajaran baru 2026/2027 tidak terganggu.
Hingga kini, pihak dinas belum menerima adanya aduan mengenai perilaku serupa yang mengarah kepada para murid di sekolah tersebut.
Editor : Syahaamah Fikria