RADARSOLO.COM - Pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan wanita Bandung berinisial YTR (29), akhirnya berakhir setelah aparat kepolisian berhasil melacak tempat persembunyiannya di Kabupaten Bandung.
Sebelum ditangkap, Taufik diketahui sempat kabur ke Tangerang, Banten, untuk menghindari kejaran petugas.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat berpindah-pindah lokasi selama pelarian.
Awalnya, tersangka memilih Tangerang sebagai tempat persembunyian karena dianggap aman. Namun, kondisi tersebut tidak berlangsung lama.
“Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat,” ujar Rudi, Selasa (23/6/2026).
Setelah meninggalkan Tangerang, Taufik Hidayat kembali ke Jawa Barat dan menuju rumah salah satu kerabatnya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Di lokasi inilah polisi mulai mempersempit pencarian terhadap tersangka kasus penyekapan wanita Bandung tersebut.
Jejak Transaksi Online Jadi Petunjuk Polisi
Keberhasilan polisi melacak tempat persembunyian Taufik Hidayat tidak lepas dari aktivitas digital yang dilakukan tersangka
Saat bersembunyi, pelaku diketahui melakukan sejumlah transaksi secara online yang akhirnya menjadi petunjuk penting bagi penyidik.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Oleh sebab itu, para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore hingga malam hari dapat bertemu dan menangkap yang bersangkutan,” kata Rudi.
Berbekal informasi tersebut, aparat melakukan penyisiran di sekitar area yang dicurigai hingga berhasil menemukan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Polisi Pastikan Taufik Hidayat Beraksi Sendiri
Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian belum menemukan adanya pihak lain yang membantu pelarian Taufik Hidayat.
Seluruh pergerakan tersangka selama kabur disebut dilakukan seorang diri.
“Yang kita lihat ini pergerakannya sendiri, tidak ada bantuan orang lain sehingga bisa kita pastikan pelariannya ini sendiri,” jelas Kapolda.
Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan motif di balik tindak kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Tersangka Mengaku dan Menyesali Perbuatannya
Dalam pemeriksaan awal, Taufik Hidayat mengakui seluruh tindakan yang dilakukan terhadap korban.
Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan mengaku saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” ujar Rudi.
Kondisi Korban Memprihatinkan
Kasus penyekapan wanita Bandung ini pertama kali terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang memberitahukan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius.
Kondisinya dilaporkan sangat memprihatinkan, mulai dari gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, luka berat di bagian wajah termasuk bibir sumbing, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, hingga kehilangan sejumlah barang berharga.
Saat ini, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih terus mendalami rangkaian peristiwa dan motif di balik kasus penyekapan wanita Bandung yang menyita perhatian publik tersebut.(np)
Editor : Nur Pramudito