RADARSOLO.COM — Pencairan bantuan sosial (bansos) reguler Kementerian Sosial (Kemensos) kini tengah memasuki periode akhir penyaluran Tahap 2 pada akhir Juni 2026.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima pencairan seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), ada satu indikator dalam sistem DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional) yang menjadi penentu mutlak kelayakan penerima, yaitu angka desil.
Sistem DTSEN yang kini menggantikan basis data lama mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga secara lebih terintegrasi guna memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.
Baca Juga: Cek Bansos BPNT Juni 2026 Rp 600 Ribu Lewat HP, Masukkan NIK KTP untuk Lihat Status Pencairan
Bergesernya angka desil seseorang dalam data elektronik ini berpotensi menghentikan aliran bansos yang biasa diterima, atau sebaliknya, memasukkan nama baru ke dalam daftar penerima bantuan.
Oleh karena itu, menjelang tutup buku anggaran penyaluran bansos tahap 2 di akhir bulan Juni 2026 ini, sangat penting bagi masyarakat untuk memantau status data terbarunya.
Arti Angka Desil dalam DTSEN Kemensos
Dalam sistem pengolahan data kemiskinan pemerintah berbasis DTSEN, tingkat ekonomi masyarakat dibagi ke dalam 10 kategori yang disebut desil (1 hingga 10).
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Secara Online Pakai HP Lewat Perlinsos Digital, Pastikan IKD Sudah Aktif
Setiap angka desil mewakili 10 persen dari jumlah penduduk di suatu wilayah cakupan:
Desil 1: Kelompok masyarakat dengan kondisi sangat miskin atau berada di lapisan paling bawah.
Desil 2: Kelompok masyarakat miskin.
Desil 3: Kelompok masyarakat hampir miskin.
Desil 4: Kelompok masyarakat rentan miskin atau berada di batas bawah kecukupan.
Desil 5 - 10: Kelompok masyarakat kelas menengah hingga mampu (tidak berhak menerima bansos).
Secara regulasi, pintu utama penyaringan penerima bansos Kemensos Juni 2026 hanya menyasar KPM yang posisinya mengendap di desil 1 hingga desil 4 pada sistem DTSEN.
Jika dari hasil pemutakhiran data berkala posisi desil keluarga melonjak ke angka 5 ke atas, maka sistem secara otomatis akan mencoret nama dari daftar penerima bansos tahap 2.
Baca Juga: 13 Ribu Warga Solo Masih Menganggur, Wali Kota Klaim Trennya Sudah Menurun
Langkah Praktis Cara Cek Desil DTSEN secara Online
Kemensos menyediakan fasilitas peninjauan status kelayakan data berbasis elektronik nasional yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja melalui HP.
Berikut adalah cara melakukan pengecekan desil online lewat HP:
1. Melalui Portal Resmi Cek Bansos
- Buka aplikasi peramban (browser) pada HP atau komputer, lalu kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data wilayah tinggal secara berjenjang, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan/Desa.
- Ketikkan nama lengkap dengan ejaan yang tepat sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP).
- Salin kombinasi huruf kode captcha yang muncul pada layar dengan benar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol "Cari Data".
Sistem database DTSEN akan memproses data dan menampilkan dasbor hasil yang memuat nama penerima, jenis bansos (PKH/BPNT), status pencairan periode Tahap 2, serta peringkat desil ekonomi Anda.
2. Melalui Aplikasi "Cek Bansos" di HP
- Unduh aplikasi resmi "Aplikasi Cek Bansos" yang diterbitkan Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
- Lakukan registrasi akun baru jika belum memiliki profil, dengan memasukkan nomor KK dan NIK yang sinkron dengan DTSEN.
- Setelah berhasil login, pilih menu "Profil" atau "Cek Bansos" untuk melihat detail data kedudukan desil kesejahteraan keluarga Anda.
Baca Juga: Diduga Korsleting, Sepeda Motor Yamaha Aerox Terbakar di Jalan Lawu Karanganyar
Solusi jika Bansos Belum Cair di Akhir Juni 2026
Apabila dari hasil pengecekan online nama Anda tidak masuk atau status desil di data DTSEN berubah menjadi tidak layak padahal kondisi riil ekonomi sangat membutuhkan, Kemensos menyediakan fitur "Sanggah" atau "Usulan Baru".
Masyarakat dapat mengajukan sanggahan lewat aplikasi Cek Bansos.
Aatau mendatangi langsung kantor kelurahan/desa setempat untuk dimasukkan dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) agar data DTSEN diperbarui.
Hal ini penting agar data Anda diperbaiki dan dapat diajukan kembali pada pembukaan pencarian bansos tahap 3 2026.
Editor : Syahaamah Fikria