RADARSOLO.COM — Memasuki minggu terakhir bulan Juni 2026, pencairan bantuan sosial (bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 2 seharusnya sudah mendekati penyelesaian.
Namun, bagaimana jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru belum menerima pencairan bantuan, baik melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun Pos Indonesia?
Munculnya kendala penundaan ini memicu pertanyaan besar bagi warga yang sangat bergantung pada bantuan tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Desil DTSEN Online Juni 2026, Penentu Apakah Masuk Daftar Penerima Bansos Tahap 2
Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri terus melakukan pemutakhiran data secara berkala.
Dua faktor utama yang kerap menjadi batu sandungan bagi pencairan bansos di akhir semester pertama ini adalah pergeseran peringkat Desil pada sistem DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional) serta masalah data administrasi yang tidak padan.
Bagi warga yang bansosnya belum cair hingga hari ini, jangan panik dahulu.
Ketahui penyebab teknis serta solusi konkret untuk mengatasinya berdasarkan regulasi Kemensos.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Juni 2026, Masukkan NIK KTP Lewat HP, Langsung Muncul Statusnya
1. Posisi Desil Anda di DTSEN Bergeser
Sistem DTSEN merupakan basis data elektronik nasional yang membagi tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat ke dalam 10 tingkatan atau desil.
Kemensos menetapkan aturan bahwa hanya masyarakat yang berada di desil 1 (Sangat Miskin), desil 2 (Miskin), desil 3 (Hampir Miskin), dan desil 4 (Rentan Miskin) yang berhak masuk dalam penyaringan penerima bansos.
Setiap bulan, pemerintah daerah melakukan verifikasi kelayakan sosiologis di lapangan.
Jika dalam pemutakhiran data terbaru kondisi ekonomi keluarga dinilai sudah mengalami peningkatan, atau terjadi kesalahan input yang membuat posisi melonjak ke desil 5 hingga 10, maka sistem secara otomatis akan membekukan atau mencoret nama KPM terkait dari daftar penerima bansos tahap 2 Juni 2026.
Untuk memastikannya, KPM bisa melakukan pengecekan peringkat desil secara mandiri melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau via Aplikasi Cek Bansos di smartphone.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Secara Online Pakai HP Lewat Perlinsos Digital, Pastikan IKD Sudah Aktif
2. Data KTP/KK Tidak Padan dengan Dukcapil
Faktor lain yang tidak kalah sering menggagalkan pencairan bansos adalah status data yang tidak padan.
Sistem DTSEN bekerja secara elektronik dan terintegrasi langsung dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Bansos Juni 2026 bisa tertahan atau gagal salur apabila ditemukan ketidakcocokan data, seperti:
- Perbedaan ejaan nama antara kartu KKS, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum diaktivasi atau berstatus ganda.
- Perubahan status perkawinan, pekerjaan, atau pindah alamat rumah yang belum diperbarui di kantor kecamatan/Dukcapil.
Jika sistem membaca adanya ketidakpadanan data ini, proses pembukaan rekening dan penyaluran dana bansos otomatis akan ditolak oleh perbankan (Himbara).
Solusi Mengatasi Masalah Pencairan Bansos
Jika setelah dicek Anda mendapati bansos belum cair akibat masalah desil atau data tidak padan, berikut adalah langkah-langkah yang bisa ditempuh:
1. Cara Mengatasi Data Tidak Padan (Dukcapil)
Jika masalahnya adalah data administrasi, Anda harus segera melakukan sinkronisasi data kependudukan.
Baca Juga: Nasib Berbeda Sekolah Mitra SPMB di Solo, SMA Muhammadiyah 2 Melompong, SMK BK Penuh
Kunjungi Kantor Dukcapil setempat atau manfaatkan layanan online Dukcapil daerah untuk melakukan update KK dan KTP.
Pastikan seluruh penulisan nama, tempat tanggal lahir, dan NIK benar-benar identik di semua dokumen operasional.
Setelah padan, laporkan ke pendamping bansos di kelurahan agar dilakukan pemadanan ulang di sistem DTSEN.
Baca Juga: 13 Ribu Warga Solo Masih Menganggur, Wali Kota Klaim Trennya Sudah Menurun
2. Cara Mengajukan Sanggahan Pergeseran Desil
Jika kondisi ekonomi KPM sebenarnya masih sulit namun dicoret dari DTSEN karena salah desil, masuk ke menu "Sanggahan" atau fitur "Usulkan Pembaruan" di dalam Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali melalui mekanisme Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan (Musdes/Muskel) di wilayah tempat tinggal setempat.
Pihak desa nantinya akan memverifikasi ulang kelayakan rumah tangga untuk diusulkan kembali masuk ke dalam pencairan tahap 3 mendatang.
Editor : Syahaamah Fikria