RADARSOLO.COM — Fakta-fakta mencengangkan seputar tabiat Taufik Hidayat, 30, tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (YTR), 29, kian benderang.
Pria yang tega mengurung kekasihnya selama bertahun-tahun di kamar kos kawasan Cileunyi tersebut ternyata memiliki rekam jejak perilaku kekerasan yang sangat kelam di lingkungan keluarga besarnya.
Sifat temperamental dan emosi liar Taufik dikonfirmasi tidak hanya menyasar sang kekasih yang ia kenal lewat aplikasi Tinder tersebut.
Ayah kandung tersangka, Tata, mengisahkan bahwa dirinya pernah menjadi korban kebrutalan fisik sang anak.
Bahkan, aksi penganiayaan terhadap orang tua itu dipicu oleh perkara yang sangat sepele.
Hantam Kepala Ayah Kandung di Sawah
Borok masa lalu Taufik dibongkar langsung oleh sang ayah saat berbicara dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi (KDM) Channel.
Tata menceritakan pengalaman pahit saat dirinya tengah bekerja mencangkul di sawah dan mendadak diserang oleh Taufik.
Kejadian bermula ketika Taufik yang saat itu menganggur didera rasa lapar.
Begitu mendapati rumahnya kosong tanpa lauk pauk yang bisa disantap, emosi Taufik langsung meledak.
Ia langsung memburu ayahnya ke sawah dan mendaratkan hantaman benda tumpul.
"Pernah, dipukul kepala pakai kayu. Datang (ke sawah) langsung memukul," kenang Tata di hadapan KDM.
Tata mengakui bahwa Taufik tumbuh sebagai anak yang paling disayang dan dimanja di antara saudara-saudaranya yang lain.
Hal itu lantaran orang tuanya menganggap Taufik memiliki paras yang paling rupawan di dalam keluarga.
Baca Juga: 3 Link Live Streaming Sprint Race MotoGP Belanda 2026 Jam 20.00 WIB, Nonton Gratis di TV Ini
Pola asuh yang terlalu memanjakan anak ini juga dibernarkan oleh Kepala Desa Ciaro, Kusnaedi.
Sejak kecil, Taufik selalu dibela habis-habisan oleh orang tuanya setiap kali terlibat gesekan dengan teman sebaya, sehingga ia tumbuh tanpa kontrol moral yang matang.
Cerita Mantan Istri yang Dipreteli Mas Kawin
Sifat toksik Taufik juga diamini oleh mantan istrinya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan dan Sekitarnya Sabtu Siang Ini
Wanita yang dipinang Taufik pada 2015 silam itu memaparkan bahwa bahtera rumah tangga mereka hancur lebur hanya dalam waktu dua minggu.
Saking tidak kuatnya menghadapi amarah Taufik, sang istri memilih pergi meninggalkan pernikahan dalam kondisi mengandung.
Menurut sang mantan istri, selama pacaran Taufik pintar menyembunyikan kepribadian aslinya.
Namun setelah resmi menikah, tabiat cemburu buta dan mudah meledak-ledak langsung dominan.
Tiap kali terjadi perselisihan kecil, Taufik selalu mengungkit dan merampas kembali soal mas kawin.
"Jadi mas kawin sama cincin kawin akhirnya dibawa kabur semua sama dia," cetus mantan istrinya.
Baca Juga: Sosok Pria Berinisial FP yang Diduga Aniaya Caddy Golf di Tangerang Ditangkap, Benarkah Pejabat?
Lingkungan keluarga tempat Taufik tumbuh memang sarat konflik.
Sang kepala desa menambahkan, adik Taufik memiliki kelakuan yang mirip, hobi menenggak miras, hingga ada salah satu saudaranya yang tewas akibat overdosis obat-obatan.
Rentetan masalah ini bahkan sempat membuat ibu kandung Taufik mengalami gangguan mental atau stres selama satu tahun.
Perkenalan Lewat Tinder
Di lain sisi, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, memaparkan fakta hukum jalinan asmara antara tersangka dengan korban YTR.
Keduanya berkenalan sejak tahun 2024 lewat aplikasi kencan Tinder.
Hingga akhirnya memutuskan hidup bersama dan berpindah-pindah di empat rumah kos di Kota Bandung.
Untuk memutus komunikasi, Taufik memaksa YTR membuat skenario bohong kepada keluarga bahwa dirinya mendapat kerja bergaji besar di Majalengka hingga Jakarta.
Komunikasi dengan keluarga diputus, kemudian Yuvita dikunci rapat dari dalam kamar saat ditinggalkan pelaku.
Aksi biadab ini terbongkar setelah korban ditemukan dalam kondisi penuh luka parah di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
YTR menderita luka hantaman wajah berulang serta sekujur tubuh dipenuhi bekas sundutan rokok.
Saat ini, berkas perkara Taufik tengah dikebut oleh penyidik Polda Jabar sebelum dilimpahkan ke penuntut umum untuk diganjar hukuman seberat-beratnya.
Editor : Syahaamah Fikria