RADARSOLO.COM - Nama Andi Saputra menjadi perhatian publik setelah menjadi satu-satunya hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara dugaan kasus korupsi Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), hakim Andi Saputra menilai bahwa Nadiem Makarim tidak seharusnya dijatuhi hukuman dan layak dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Menurut Andi, bukti yang diajukan penuntut umum belum cukup untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan atau mens rea yang menjadi syarat dalam tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Andi Saputra saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Hakim Andi Saputra Nilai Bukti Belum Mencukupi
Dalam pendapat berbeda tersebut, Andi Saputra menjelaskan bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Ia menilai aturan tersebut tidak mengarahkan pengadaan pada merek tertentu, melainkan hanya menetapkan penggunaan sistem operasi (operating system).
Karena itu, menurut hakim Andi Saputra, belum terdapat bukti yang kuat untuk menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari perbuatan pidana.
Selain itu, ia juga menilai tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan jahat antara Nadiem Makarim dengan terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Chromebook.
Percakapan di grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, menurutnya, belum dapat dikategorikan sebagai bentuk permufakatan jahat.
Andi berpandangan bahwa isi percakapan tersebut lebih tepat dipahami sebagai pembahasan mengenai rencana kebijakan apabila Nadiem benar-benar dipercaya menjadi menteri, bukan sebagai persiapan melakukan tindak pidana.
Atas dasar itu, ia menyimpulkan dakwaan terhadap Nadiem Makarim tidak terbukti secara meyakinkan sehingga terdakwa semestinya dibebaskan.
Siapa Andi Saputra?
Banyak masyarakat kemudian bertanya, siapa Andi Saputra yang menjadi sorotan dalam putusan kasus korupsi Chromebook tersebut?
Andi Saputra merupakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang resmi dilantik pada April 2026.
Pria kelahiran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982 itu memiliki latar belakang yang cukup unik karena sebelumnya dikenal sebagai jurnalis nasional selama hampir dua dekade.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006.
Selanjutnya, Andi melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan meraih gelar tersebut pada 2017.
Pernah Menjadi Wartawan Selama 18 Tahun
Sebelum menjadi hakim Andi Saputra, ia lebih dahulu berkarier di dunia jurnalistik.
Kariernya dimulai sebagai wartawan Koran SINDO pada periode 2006 hingga 2007.
Setelah itu, ia bergabung dengan Detikcom dan mengabdikan diri sebagai jurnalis dari 2007 sampai 2024.
Pengalaman panjang di dunia media membuat nama Andi cukup dikenal di kalangan wartawan nasional.
Setelah meninggalkan profesi jurnalis, Andi mengikuti seleksi hakim ad hoc Tipikor angkatan XXI yang dikenal memiliki tahapan seleksi ketat.
Lolos Seleksi Ketat Menjadi Hakim Tipikor
Perjalanan Andi Saputra menuju kursi hakim tidak berlangsung singkat.
Ia harus melewati serangkaian tahapan seleksi yang diselenggarakan lembaga profesional di luar Mahkamah Agung.
Seleksi tersebut meliputi tes psikologi tertulis, diskusi kelompok tanpa pemimpin (leaderless group discussion), hingga wawancara mendalam secara langsung dengan psikolog.
Setelah dinyatakan lolos dalam seluruh tahapan, Andi Saputra akhirnya diangkat sebagai hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026.
Kini, namanya menjadi sorotan nasional setelah menjadi sosok hakim yang minta Nadiem Makarim dibebaskan dalam kasus korupsi Chromebook, melalui dissenting opinion yang berbeda dari empat hakim lainnya dalam majelis.
Editor : Nur Pramudito