RADARSOLO.COM — Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan jaring pengaman sosial atasu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) kini semakin mempermudah akses pengajuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor kelurahan, sebab seluruh proses pengusulan data kini dapat dilakukan secara mandiri secara daring melalui platform digital bernama Portal Perlinsos.
Baca Juga: Cek Status Desil Bansos Kemensos Juli 2026 Terbaru Lewat HP, Masuk Kategori Mana?
Melalui integrasi sistem terbaru ini, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendaftarkan diri secara cepat, memperbarui data kependudukan, hingga memantau perkembangan status kelayakan mereka secara berkala.
Menariknya, sistem keamanan portal ini sudah diselaraskan dengan teknologi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memastikan data pengusul benar-benar valid dan bebas dari manipulasi.
Bagi yang ingin mengusulkan diri atau keluarga sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT, berikut adalah panduan langkah demi langkah yang bisa diikuti.
Baca Juga: Cara Buat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pakai HP untuk Daftar Bansos di Perlinsos Kemensos
Tahap 1: Cara Akses dan Masuk (Login) ke Portal Perlinsos
Sebelum memulai proses pendaftaran program, masyarakat diwajibkan untuk masuk dan melakukan verifikasi identitas di portal jaminan sosial resmi.
Pastikan sudah mengaktifkan aplikasi IKD di HP terlebih dahulu.
- Buka peramban (browser) di HP atau komputer, lalu kunjungi alamat resmi perlinsos.kemensos.go.id/login-ikd.
- Pada halaman awal yang muncul, ketuk tombol bertuliskan “Masuk Dengan IKD”.
- Sistem secara otomatis akan mengalihkan koneksi untuk membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terpasang di perangkat Anda.
- Lakukan pemindaian atau verifikasi biometrik wajah (face recognition) sesuai instruksi layar guna memastikan keaslian kepemilikan akun.
Begitu verifikasi wajah dinyatakan berhasil, Anda akan dialihkan kembali ke dasbor utama Portal Perlinsos dengan status akun yang sudah aktif dan terverifikasi penuh.
Tahap 2: Prosedur Pengusulan Program Bansos (PKH/BPNT)
Setelah berhasil masuk ke halaman utama portal, Anda bisa langsung memilih klaster bantuan sosial yang sesuai dengan profil kebutuhan ekonomi keluarga.
Pada menu navigasi dasbor utama, pilih dan klik menu “Daftar Program”.
Di layar akan tertera jenis bantuan sosial yang sedang membuka masa usulan, silakan klik opsi PKH atau BPNT sesuai prioritas.
Baca Juga: 28 Guru dan Tendik di Karanganyar Terima SK Pensiun
Luangkan waktu sejenak untuk membaca seluruh rincian kriteria, syarat, serta ketentuan pendaftaran yang berlaku secara saksama.
Berikan tanda centang sebagai bentuk persetujuan atas pemanfaatan dan sinkronisasi data pribadi Anda oleh sistem kementerian.
Lakukan pemeriksaan ulang (cross-check) terhadap data pemohon yang muncul di layar untuk memastikan tidak ada kesalahan ejaan atau perbedaan data kependudukan.
Jika semua informasi dipastikan sudah benar, klik tombol “Setuju dan Daftar”.
Sistem akan menerbitkan kode unik pendaftaran. Jangan lupa untuk menyimpan, mencatat, atau mengunduh nomor tersebut sebagai bukti registrasi yang sah.
Tahap 3: Cara Memantau Hasil Seleksi Pendaftaran
Setelah berkas usulan terkirim, tim verifikator dari Kementerian Sosial akan melakukan penilaian lapangan dan sinkronisasi desil kesejahteraan di DTSEN.
Masyarakat dapat memantau progres tersebut dengan cara berikut:
Masuk kembali ke halaman beranda Portal Perlinsos menggunakan akun IKD yang dimiliki.
Periksa kolom lonceng atau pusat notifikasi terbaru untuk melihat pembaruan tahapan berkas.
Baca Juga: SPMB 2026, Pendaftar Sekolah Favorit Di Solo Membeludak
Masyarakat juga bisa meninjau detailnya secara langsung melalui menu “Program Bantuan Anda”.
Pada menu tersebut, Anda akan melihat perubahan status aplikasi yang terbagi menjadi beberapa fase:
“Tahap proses verifikasi”: Artinya berkas pendaftaran sudah masuk ke sistem pusat dan sedang dalam proses analisis kelayakan serta pengecekan lapangan oleh petugas.
“Aktif”: Artinya pengajuan resmi diterima, data dinyatakan lolos verifikasi, dan sah tercatat sebagai penerima bansos yang siap menerima penyaluran pada gelombang berikutnya.
Editor : Syahaamah Fikria